BERITA

Amanat Akuntabilitas dalam UU Pendidikan Tinggi

Amanat Akuntabilitas dalam UU Pendidikan Tinggi

KBR68H, Makassar-Lahirnya UU Pendidikan Tinggi (DIKTI) Nomor 12 Tahun 2012 diharapkan bisa membuat segenap Perguruan Tinggi (PT) lebih transparan dan akuntabel. Namun apakah  UU tersebut bisa memaksa semua kampus terbuka dalam menyampaikan kegiatan akademik mau pun non akademiknya?


Di Makassar, Sulawesi Selatan, Universitas Hasanuddin (UNHAS) masih dituding sebagai kampus yang tidak transparan. Muhammad Al Amien yang mewakili mahasiswa UNHAS mengatakan, keterbukaan UNHAS dalam melaporkan operasional kampus masih setengah-setengah. Publikasi kepada publik hanya baru menyangkut kegiatan akademik saja. Sedangkan laporan non akademik seperti laporan anggaran, UNHAS masih kerap alpa.


Al Amien mengatakan UNHAS tak sekalipun mempublikasikan laporan keuangannya di depan mahasiswa.  Bahkan ketika Badan Eksekutif Mahasiswa sengaja meminta data anggaran, UNHAS masih enggan memberikannya. ”Kita datangi bagian keuangan, administrasi, perlengkapan, kita datangi mulai dari jajaran universitas sampai fakultas,” ujarnya.


Al Amien mengatakan mahasiswa berhak tahu aliran keuangan UNHAS, sebab mahasiswa juga membayar uang kuliah. ”Dana yang diperoleh dari uang SPP yang masuk ke UNHAS, dana dari hibah atau sumbangan dan dana-dana lainnya. Tapi kan yang paling banyak uang dari mahasiswa; SPP,” ujarnya dalam program Bincang Daerah KBR68H Di Makassar beberapa waktu lalu.


Al Amien juga mengatakan jika tidak terbuka dalam melaporkan arus keuangannya, ada kemungkinan UNHAS telah melanggar UU Pendidikan Tinggi. Argumentasinya, dalam UU Pendidikan Tinggi, kata Muhammad, ada klausul yang menyebutkan sebuah PT harus menampung 20 persen mahasiswa miskin. Nantinya uang kuliah mahasiswa miskin tersebut sebagian akan disubsidi Kemdikbud. “Anggaran dari DIKTI mengucur ke kampus-kampus. Bagaimana ini bisa kita awasi? Apa betul-betul siswa miskin yang menerima. Bukan sebaliknya? Program Bidikmisi saja di UNHAS anak-anak dosen yang terima,” ucap Al Amien.


Rektor UNHAS Idrus A Paturusi membantah jika UNHAS tidak transparan. Mahasiswa bahkan bisa melihat laporan keuangan yang disusun oleh kampus. Ia juga menjelaskan, setiap tahun UNHAS mengeluarkan miliaran rupiah untuk menggaji dosen dan segenap karyawannya. UNHAS juga menyalurkan dana Bantuan Operasional Pendidikan TinggI (BOPT) sesuai sasaran.


Sudah begitu, UNHAS juga terbuka bahwa sudah mendapat dana bantuan berupa beasiswa yang dikucurkan sejumlah perusahaan swasta. Dan penggunaannya ada dalam laporan keuangan yang diserahkan ke LSM Indonesia Corruption Watch (ICW). Dengan diberikannya laporan keuangan ke ICW, menurut Idrus UNHAS sudah sangat transparan.


“Kita sudah punya daftar harga buat bayar apapun, tahun lalu neraca keuangan kita diminta ICW, kita berikan. Bahkan ICW bilang kita kampus yang cukup transparan karena semuanya kami berikan. Kita juga 3 tahun berturut-turut dinyatakan laporan keuanganya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tuturnya.


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengakui belum banyak perguruan tinggi yang melaporkan penggunaan anggarannya. Menurut Sekretaris Jenderal DIKTI Kemdikbud Patdono Suwignjo ini karena kebanyakan Perguruan Tinggi masih berstatus Badan Layanan Umum (BLU) atau Satuan Kerja (Satker). Berbeda dengan perguruan tinggi yang sudah berstatus badan hukum. Mereka wajib melaporkan anggarannya.  “Baru 7 Universitas yang berbadan hukum. Di antaranya UI, UGM dan ITB. UNHAS belum berbadan hukum,” ujar Patdono Suwignjo. 


Meski begitu, Patdono mengaku Kemdikbud selalu mengawasi kegiatan semua PT di Indonesia. Kata dia, setiap tahun Kemdikbud meminta laporan akademik dan non akademik semua PT. Bagi yang tak memberikan laporannya, Dikti akan memberi sanksi. Sanksinya mulai dari penundaan jabatan, sanksi administratif, pencopotan jabatan rektor, atau bahkan bisa dipecat.


Patdono menyatakan UU DIKTI sangat jelas mengamanatkan soal akuntabilitas ini tepatnya pada pasal 78. ”Pertama akuntabilitas merupakan tanggung jawab perguruan tinggi pada masyarakat, menyangkut akademik, dan non akademik. Non akademik dipersempit menjadi biaya. Kedua, bahwa bentuk perwujudan akuntabitas PT diwujudkan dalam pelaporan keuangan tahunan,” kata Patdono.

Supaya aspek transparansi tercakup, maka laporan keuangan tahunan harus disampaikan pada masyarakat. Tata cara pelaporan itu sesuai perundangan. ”Saya bekerja di DIKTI dan salah satu kerjanya membagi-bagi uang, lalu mempertanggujawbkannya kepada DPR, Bappenas dan sebagainya,” lanjut Padtono.

Lebih lanjut, Al Amien mengatakan masalah yang ditimbulkan UU Pendidikan Tinggi bukan hanya soal transparansi dan akuntabel. Jauh dari itu, ternyata UU tersebut membuat PT beringas dalam mencari dana operasinal. Al Amien menyoroti soal otonomisasi kampus yang dibawa UU ini yang dianggapnya bisa membuat perguruan tinggi jadi komersil. Mencari dana operasional secara mandiri.  “Semua disewain, bis-bis kampus, gedung auditorium, dikelola sendiri sama kampus. Tanpa bisa kita awasi, pengawasan, pemerintah lepas tanggungjawabnya,” ujar Amien dengan ketus.


Pengamat pendidikan dari Universitas Makassar, Abdul Rahman, mengutarakan salah satu faktor tertutupnya laporan keuangan perguruan tinggi adalah diterapkannya sistem akreditasi kampus. Dia mencontohkan masalah yang dialami perguruan tinggi swasta. Lebih dari 9.000 PT swasta berada di wilayah Kopertis Sembilan, dan menyebar di enam provinsi. Dari total itu, hanya 65 persen yang memperpanjang dan meningkatkan akreditas.


Abdul mengatakan tingginya biaya peningkatan akreditasi menyulitkan perguruan tinggi. Akibatnya sejumlah PT berusaha menutupi biaya akreditasi PT cara yang salah. Misalnya dengan meningkatkan uang gedung, praktikum, dan lainnya. Selain itu, kata dia kebanyakan Perguruan Tinggi (PT) masih menggunakan paradigma lama dalam melaporkan kegiatannya, lebih-lebih untuk masalah keuangan.  “Urusan anggaran adalah urusan internal. Padahal semestinya tidak begitu. PT itu wajib melakukan pelaporan ke pangkalan data PT yang dikelola secara nasional. Kebanyakan yang dilaporkan itu hanya kegiatan akademik; pelajaran mahasiswa, prestasi, keaktifan dosen, penilaian. Hal-hal yang berkaitan dengan keuangan masih jarang,” ungkap Abdul Rahman.  Menurut Abdul Rahman, jika UU DIKTI tak bisa memaksa PT yang berstatus BLU agar transparan, maka UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bisa diterapkan untuk menjeratnya.

Perbincangan ini kerjasama KBR68H, Tempo TV dan Kemdikbud.

  • UU Pendidikan Tinggi
  • UU No 12 Tahun 2012
  • UNHAS
  • Makassar
  • Universitas Hasanuddin

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!