BERITA

Larangan Mudik, Kemenhub Waspadai Jalur Darat

"Kendaraan pribadi sebagai moda transportasi publik marak terjadi tahun lalu."

Larangan Mudik, Kemenhub Waspadai Jalur Darat
Calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (26/3/2021). (Galih Pradipta/Antara)

KBR, Jakarta- Kementerian Perhubungan akan memberi perhatian khusus pada pengguna kendaraan jalur darat pasca pemerintah melarang mudik lebaran tahun ini. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan fokus jalur darat ini karena potensi menjadikan kendaraan pribadi sebagai moda transportasi publik marak terjadi tahun lalu.

"Seminggu yang lalu kami sudah melakukan koordinasi secara lengkap dengan Korlantas. Karena nantinya memang kalau kita bicara yang bersikeras mudik ini. Menggunakan kendaraan pribadi. Kadang-kadang juga kendaraan pribadi seolah-olah menjadi kendaraan penumpang atau kendaraan umum. Itu adalah modus-modus yang dilakukan tahun lalu. Ya ini kemudian yang harus kita waspadai," kata Adita dalam konferensi pers BNPB siang ini (06/04/21).

Selain itu, kata Adita Kemenhub masih menyusun sejumlah sanksi yang akan diterapkan dari kebijakan larangan mudik lebaran. Ia berharap, masyarakat memahami pentingnya menekan pergerakan, sebagai upaya mengendalikan laju penularan Covid-19.

"Jadi yang pertama begini memang ada hal-hal yang bisa kita lakukan secara pendekatannya struktural ya dengan membuat aturan gitu. Kami sudah mengeluarkan surat edaran juga sebagai petunjuk pelaksanaan bagi semua operator transportasi dalam menyediakan atau mengendalikan transportasi," katanya.

Dalam hal ini, sosialisasi yang menjadi kunci agar kebijakan larangan mudik dapat berjalan efektif.

"Memang ini tidak lepas dari pendekatan yang sifatnya mungkin lebih persuasif ya, imbauan, edukasi, sosialisasi juga tentang perlunya untuk membatasi pergerakan di masa pandemi ini. Tetapi tentunya kita tidak mungkin ya bekerja sendiri, ini perlu kolaborasi berbagai unsur," tambah Adita.

Editor: Friska Kalia

  • #dilarangmudik
  • Aturan Larangan Mudik
  • kemenhub
  • Ramadan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!