BERITA

KPK Cekal Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Luar Negeri

"KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka."

Muthia Kusuma Wardani

KPK Cekal Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Luar Negeri
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Pencekalan dilakukan terkait dengan perkara dugaan suap terhadap penyidik KPK. Selain Azis, KPK juga melarang dua orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara dugaan suap penyidik KPK. Pencekalan itu terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan.

"Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada diwilayah Indonesia," ucap Ali kepada KBR, Jumat, (30/4/2021).

Dalam konstruksi perkara ini, penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju diduga telah bertemu dengan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin di Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan tersebut, Azis memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial karena diduga sang wali kota memiliki permasalahan terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang tengah diselidiki KPK.

Saat itu Syahrial meminta Stepanus agar perkara yang sedang dilidik tidak naik ke tahap penyidikan. Syahrial meminta Stepanus dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Kemudian Stepanus dan Maskur diduga membuat kesepakatan dengan Syahrial agar kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara, tidak ditindaklanjuti KPK. Syarial diminta menyiapkan uang 1,5 miliar. Stepanus dan Maskur diduga menerima fee sebesar Rp1,3 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp1,5 miliar.

Terkait perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju lalu Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial dan pengacara Maskur Husain.


Editor: Sindu Dharmawan

  • KPK
  • Penyidik KPK
  • Suap Penyidik KPK
  • DPR
  • Azis Syamsuddin
  • Pemkot Tanjungbalai
  • KPK cekal Azis Syamsuddin

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!