BERITA

Dua Polisi Tersangka Pembunuhan di Luar Hukum Tak Ditahan dan Tidak Dinonaktifkan

Dua Polisi Tersangka Pembunuhan di Luar Hukum Tak Ditahan dan Tidak Dinonaktifkan

KBR, Jakarta- Penyidik Bareskrim Polri tidak menahan dua polisi yang menjadi tersangka dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum terhadap empat laskar FPI. Juru bicara Mabes Polri Ahmad Ramadhan mengatakan dua polisi berinisial F dan Y itu saat ini masih di Polda Metro Jaya.

"Alasannya yang bersangkutan kooperatif, yang bersangkutan tidak dikhawatirkan melarikan diri, dan yang bersangkutan tidak dikhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti," kata Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (27/4/2021).

Juru bicara Mabes Polri Ahmad Ramadhan menambahkan, dua tersangka F dan Y sejauh ini masih aktif dan hadir di Polda Metro Jaya. Kedua anggota itu juga tidak dinonaktifkan.

"Jadi kewajibannya sebagai personel Polda Metro Jaya, tetap hadir," tambahnya.

Dua tersangka itu dijerat dengan pasal pembunuhan yakni Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka dugaan kasus unlawful killing terhadap empat laskar FPI. Dari tiga tersangka itu, satu di antaranya tewas karena kecelakaan tunggal. Penembakan terhadap empat laskar FPI terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 50, 7 Desember tahun lalu.

Editor: Sindu Dharmawan

  • unlawful killing
  • Tersangka Kasus FPI
  • FPI
  • Polda Metro Jaya
  • Pembunuhan di luar hukum
  • Polri
  • Penembakan FPI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!