HEADLINE

Amnesty: Label Teroris untuk KKB Sangat Keliru

Amnesty: Label Teroris untuk KKB Sangat Keliru

KBR, Jakarta - Amnesty Internasional Indonesia mendesak pemerintah mencabut status teroris yang ditujukan kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) atau separatis di Papua.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai, pelabelan teroris itu keliru dan hanya akan menjauhkan Pemerintah Indonesia dari kemampuan mengatasi akar masalah konflik di Papua.

"Ini langkah yang keliru. Selama ini orang Papua sudah marah distigma sebagai separatis, sekarang mereka dilabeli sebagai teroris. Dan kalau UU Terorisme betul diterapkan di sana, makin banyak orang Papua yang ditangkap tanpa didasarkan bukti-bukti. Akan ada lebih banyak ketakutan, kemarahan dan ketidakpercayaan terhadap pemerintah dan juga negara," kata Usman Hamid melalui keterangan tertulis yang diterima KBR, Kamis (29/4/2021) malam.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid juga khawatir aparat keamanan akan memanfaatkan pelabelan teroris itu untuk menangkap dan menahan siapa saja di bawah UU Terorisme tanpa mematuhi kaidah hukum acara yang benar.

Dengan penggunaan dalih melawan terorisme, Tim Densus 88 Antiteror malah bisa memperlakukan terduga teroris secara tidak manusiawi di Bumi Cendrawasih.

Kebijakan itu juga justru mengulangi kesalahan yang sama kala pemerintahan Megawati mencap Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan tuduhan teroris.

"Kebijakan yang dikoordinasikan Menkopolhukam saat ini bisa mengulangi kesalahan kebijakan Menko Polhukam di era pemerintahan Megawati yang mencap tokoh-tokoh Gerakan Aceh Merdeka dengan tuduhan teroris dan pada akhirnya hanya menggagalkan peluang penyelesaian konflik secara damai," ujar Usman Hamid.

Kemarin, Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD resmi menyatakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) dan separatis Papua lainnya sebagai teroris. Menurut Mahfud, kelompok bersenjata di Papua sudah merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan tindakan kekerasan yang menimbulkan teror dan ketakutan meluas. Tindakan itu dinilai sudah tergolong pada definisi gerakan terorisme sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sementara itu, Polri tengah membahas pelibatan Tim Densus 88 Antiteror dalam menjaga keamanan di Papua menyusul keputusan pemerintah mengkategorikan KKB sebagai organisasi teroris.

Asisten Kapolri bidang Operasi Irjen Pol Imam Sugianto seperti dikutip antaranews kemarin mengatakan, "Ini kan kami rapatkan. Saya juga sedang rapat ke KSP sembari menunggu arahan Pak Kapolri bagaimana, terutama pelibatan Densus 88".

Editor: Agus Luqman

  • terorisme
  • KKB
  • Papua
  • separatis
  • OPM
  • Amnesty Internasional
  • HAM
  • Konflik di Papua

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!