BERITA

WHO: 6 Kriteria untuk Menyudahi Pembatasan Sosial

""Keputusan tentang waktu dan tempat transisi (penghentian pembatasan sosial) harus berbasis bukti, berlandaskan data, dan diimplementasikan secara bertahap.""

Adi Ahdiat

WHO: 6 Kriteria untuk Menyudahi Pembatasan Sosial
Keramaian di stasiun kereta bawah tanah pada hari pertama pencabutan status 'lockdown' di Kota Wuhan, Cina (28/3/2020). (Foto: ANTARA/REUTERS)

KBR, Jakarta - Organisasi kesehatan dunia WHO menegaskan kebijakan physical distancing atau pembatasan fisik perlu diterapkan minimal dua pekan. Namun, mereka belum bisa memastikan berapa jangka waktu maksimalnya.

"Durasi penerapan kebijakan pembatasan sosial yang diperlukan (untuk memutus penularan Covid-19) sulit dikalkulasi secara akurat," tulis WHO dalam laporan Covid-19 Strategy Update yang dirilis Selasa (14/4/2020).

"Akan lebih bijaksana jika pembatasan itu diterapkan selama 2 sampai 3 bulan, berdasarkan pengalaman negara-negara yang duluan terdampak Covid-19," lanjut mereka.

WHO juga menjelaskan ada enam kriteria yang perlu dipenuhi sebelum menghentikan pembatasan sosial, yakni:

1. Penularan Covid-19 sudah bisa dikendalikan.

Kriteria ini bisa dilihat dari beberapa hal seperti: 

    <li>Masih ada atau tidaknya kasus infeksi baru yang bersifat sporadis.</li>
    
    <li>Ada atau tidaknya wilayah penyebaran virus baru.</li>
    
    <li>Rumah sakit dan fasilitas medis mampu menampung semua kasus Covid-19.</li></ul>
    

    2. Sistem layanan kesehatan sudah memadai.

      <li>Fasilitas medis sudah mampu mendeteksi cepat orang-orang yang diduga tertular.</li>
      
      <li>Mampu merampungkan tes Covid-19 dalam 24 jam.</li>
      
      <li>Mampu mengisolasi semua pasien positif sampai sembuh.</li>
      
      <li>Mampu mengisolasi dan memantau semua orang yang pernah kontak dekat dengan pasien.</li></ul>
      

      3. Penularan Covid-19 di tempat-tempat rawan sudah bisa diminimalkan.

        <li>Tempat rawan yang dimaksud seperti rumah sakit atau panti jompo.</li>
        
        <li>Tenaga medis sudah terlindungi APD dan punya sistem penanganan pasien yang baik.</li></ul>
        

        4. Kantor, sekolah, hotel, dan area-area publik sudah menerapkan protokol kesehatan.

        Protokol itu meliputi jaga jarak, cuci tangan, pengukuran suhu tubuh, dan sebagainya. Protokol lengkapnya dari WHO bisa dilihat di tautan ini.

        5. Kasus penularan impor sudah bisa dikendalikan.

          <li>Pihak berwenang mampu melacak jejak kasus penularan impor.</li>
          
          <li>Mampu mendeteksi cepat orang-orang yang diduga terinfeksi di pintu keluar-masuk wilayah.</li>
          
          <li>Mampu mengisolasi pendatang dari negara atau wilayah lain yang terdampak Covid-19.</li></ul>
          

          6. Masyarakat sudah teredukasi dengan baik.

            <li>Masyarakat sudah memahami pencegahan penularan Covid-19.</li>
            
            <li>Mampu melakukan isolasi mandiri dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.</li></ul>
            

            "Keputusan tentang waktu dan tempat transisi (penghentian pembatasan sosial) harus berbasis bukti, berlandaskan data, dan diimplementasikan secara bertahap," jelas WHO dalam laporannya.

            "Data real-time dan akurat sangat dibutuhkan, mulai dari jumlah orang yang sudah dites (Covid-19), orang yang diisolasi, jumlah kasus positif, pelacakan kontak pasien, serta daya tampung fasilitas medis untuk kasus Covid-19," lanjut mereka.

            Editor: Rony Sitanggang

  • COVID-19
  • psbb
  • pembatatasan sosial
  • physical distancing

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!