BERITA

Selama PSBB, Pemprov DKI Beri 3 Insentif Pajak untuk Warga

Selama PSBB, Pemprov DKI Beri 3 Insentif Pajak untuk Warga

KBR, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan tiga kebijakan terkait insentif pajak selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kebijakan ini diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda akibat bencana wabah Covid-19 dan meningkatkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan," kata Plt Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri melalui keterangan tertulis, Senin (27/4/2020).

Insentif pertama adalah penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang muncul sebagai akibat dari pelanggaran administrasi perpajakan. Seperti keterlambatan pembayaran pokok pajak, keterlambatan pelaporan pajak, denda, dan lain sebagainya.

Penghapusan sanksi administrasi berlaku sejak 3 April 2020 hingga 29 Mei 2020 dan diberikan secara otomatis oleh sistem untuk seluruh jenis pajak daerah tanpa terkecuali.

Insentif kedua adalah tidak adanya kenaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2020 (sama dengan PBB-P2 tahun 2019).

Selain itu, juga dilakukan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran tunggakan tahun-tahun sebelumnya, terhitung sejak 3 April - 29 Mei 2020.

Insentif ketiga adalah pengurangan pokok pajak daerah, khususnya kepada pelaku usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB.

Pengurangan ini dapat diberlakukan untuk semua jenis pajak, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB KB).

"Kami mengimbau kepada wajib pajak untuk aktif dalam memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini. Sehingga dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya, namun juga tetap menaati arahan dari Pemerintah untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19," imbau Edi.

PSBB periode kedua di Jakarta berlangsung mulai tanggal 24 April sampai 22 Mei 2020.  

Editor: Agus Luqman

  • COVID-19
  • pajak
  • PSBB Jakarta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!