KBR, Jakarta - Pemerintah dan DPR telah sepakat menunda pembahasan RUU Cipta Kerja kluster Ketenagakerjaan.
Tapi, Pusat Studi Hukum Konstitusi Indonesia (PSHK) menilai penundaan kluster itu saja tidak cukup.
Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK Fajri Nursyamsi menilai kluster lain RUU Cipta Kerja juga bermasalah, seperti kluster terkait isu lingkungan, kewenangan pemerintah daerah, hingga logika perundang-undangan yang problematik.
Berita Terkait
- RUU Cipta Kerja: Pengusaha Perkebunan Tak Perlu Bikin Amdal
- RUU Cipta Kerja Hapus Tanggung Jawab Pengusaha atas Karhutla
- RUU Cipta Kerja Hapus Batasan Impor Pangan
Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK Fajri Nursyamsi lantas meminta agar pembahasan seluruh naskah RUU Cipta Kerja dihentikan.
"Kami mendorong DPR terutama fraksi-fraksi yang ada di DPR saat ini, pertama untuk mendesak Presiden untuk menarik dulu draf yang sekarang diajukan," kata Fajri kepada KBR, Senin (27/4/2020).
"Kemudian porsi RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) jangan dilakukan oleh DPR, lakukan oleh pemerintah. Undang lagi ahli-ahli itu untuk kemudian bisa menjadi masukan," lanjutnya.
Editor: Agus Luqman