BERITA

PSBB Diperpanjang, Anies: Ada Sanksi Bagi Pelanggar

PSBB Diperpanjang,  Anies: Ada Sanksi Bagi Pelanggar

KBR, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta  memutuskan memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota hingga 28 hari ke depan. 

PSBB tahap pertama sedianya berakhir 23 April 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan mengenai pedoman PSBB, jika masih terdapat bukti penyebaran kasus baru, pelaksanaan PSBB bisa diperpanjang 14 hari sejak ditemukan kasus terakhir.

Kata Anies, perpanjangan masa PSBB didasari masih tingginya kasus positif Covid-19 di Jakarta.

Selama masa PSBB, pergerakan pertambahan kasus positif di Jakarta relatif tetap dan tidak berkurang.

"Dan dengan kondisi itulah, maka Pemprov DKI Jakarta dengan mendengar pandangan para ahli di bidang penyakit menular, dan juga diskusi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan, maka kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksaan PSBB. Diperpanjang 28 hari. Artinya periode kedua PSBB ini mulai tanggal 24 April sampai dengan 22 Mei 2020," kata Anies dalam jumpa pers di Balai Kota, Rabu (22/4/2020) malam.

Anies Baswedan menambahkan, PSBB periode kedua ini akan disertai dengan penindakan tegas bagi para pelanggar. 

"Jika pada periode pertama Pemprov DKI masih kerap memberikan teguran atau imbauan bagi pelanggar, mulai 24 April nanti pelanggar baik masyarakat maupun perusahaan akan dikenai sanksi," katanya.

Orang nomor satu di DKI Jakarta itu meminta masyarakat Jakarta patuh untuk tetap berada di rumah.

Anies juga meminta agar perusahaan di luar sektor yang dikecualikan memperkerjakan pegawainya di rumah. Ia mengklaim menemukan perusahaan yang bandel, sudah diingatkan untuk tutup namun masih saja beroperasi.

"Dan bagi perusahaan-perusahaan juga jangan curi-curi. Karena kita menemukan di lapangan, diingatkan, kemudian setelah petugas meninggalkan lokasi, (perusahaan itu) kembali beroperasi lagi. Ke depan, kita akan lakukan tindakan-tindakan yang bersifat sanksi kepada semuanya," katanya.

Anies menyebut, di beberapa perusahaan yang memaksa beroperasi meski dilarang, justru ditemukan ada kasus positif Covid-19. 

Atas kejadian itu, Anies mewanti-wanti perusahaan agar memperhatikan protokol kesehatan dan mematuhi Peraturan Guburnur mengenai PSBB.

"Jika melanggar, perusahaan akan dikenai sanksi berupa penyegelan. Namun jika nekat lagi beroperasi, izin operasi perusahaan bisa dicabut," ancamnya.

Dalam Pergub terkait PSBB disebutkan 11 sektor yang dikecualikan bisa tetap beroperasi di masa PSBB, yakni sektor kesehatan, bahan pangan, energi, keuangan, pelayanan dasar, komunikasi dan teknologi informasi, logistik, perhotelan, konstruksi, kebutuhan sehari-hari, serta industri strategis.

"Dan yang tidak termasuk sektor strategis, jangan kemudian memaksa karena ini membahayakan tenaga kerjanya, membahayakan masyarakatnya. Konsekuensi dari ini besar," imbuh Anies Baswedan.

Hingga Rabu (22/4/2020) sore, kasus positif Covid-19 di Jakarta berdasarkan situs corona.jakarta.go.id mencapai 3.399 orang. Dari jumlah itu, 291 di antaranya dinyatakan sembuh dan 308 meninggal.

Editor: Kurniati Syahdan 

  • psbb
  • PSBB Jakarta
  • ibu kota
  • covid-19
  • pandemi covid-19
  • DKI Jakarta
  • Anies Baswedan

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • anita4 years ago

    Hobi bermain game, Takut kalahh?? Tenang dupa88 mempunyai promo Welcome cashback, anda dapat meraih kemenangan anda di kesempatan kedua sesuai modal pertama anda 100%, tunggu apa lagi hanya di dupa88 yang berani memberikan bonus promo casback, buruan bergabung sekarang juga. Di <a href="https://dupa88.co/" title="Judi Online Terpercaya" rel="nofollow">Dupa88</a>