BERITA

PSBB, Anies Akan Tinjau Perusahaan Sektor Strategis yang Kantongi Izin Menperin

""Kita akan minta agar izin itu di-review oleh kementerian. Karena kalau tidak, jumlahnya tidak ada batasnya. Harus strategis yang sesungguhnya, bukan strategis yang kita tidak tahu""

PSBB, Anies Akan Tinjau Perusahaan Sektor Strategis yang Kantongi Izin Menperin
PSBB, warga usai bekerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4). (Antara/Akbar)

KBR, Jakarta-  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan meninjau perusahaan-perusahaan sektor strategis yang beroperasi dengan mengantongi izin Kementerian Perindustrian. Anies menyebut, banyak perusahaan yang berdalih bergerak di sektor strategis, lantas mengajukan izin ke Menteri Perindustrian.

Sektor strategis termasuk ke dalam salah satu perusahaan yang diperbolehkan beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Nah sektor-sektor itu sekarang sedang kita review juga bersama dengan tim dari Kementerian Perindustrian. Apabila memang itu adalah sektor strategis untuk bangsa untuk negara, maka silakan. Tapi bila tidak, maka kita akan minta agar izin itu di-review oleh kementerian. Karena kalau tidak, jumlahnya tidak ada batasnya. Harus strategis yang sesungguhnya, bukan strategis yang kita tidak tahu di mana strategisnya," tandas Anies saat jumpa pers di Balai Kota, Rabu (22/4/2020) malam.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bakal menindak tegas perusahaan di luar sektor dikecualikan yang nekat beroperasi. Akan ada sanksi penyegelan hingga pencabutan izin bagi yang melanggar.

"Nah daftarnya (perusahaan) sekarang cukup panjang, sekarang sedang di-review bersama, nanti kita akan tegakkan itu semua," tegasnya.

Dalam Peraturan Guburnur mengenai PSBB, ada 11 sektor yang dikecualikan bisa tetap beroperasi di masa PSBB, yakni sektor kesehatan, bahan pangan, energi, keuangan, pelayanan dasar, komunikasi dan teknologi informasi, logistik, perhotelan, konstruksi, kebutuhan sehari-hari, serta industri strategis.

Kemudian Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur izin perusahaan di masa PSBB. Berikut bunyi SE Menperin Nomor 7 Tahun 2020, bagian E poin 1:

"Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri, baik untuk kegiatan operasional pabrik, administrasi perkantoran, maupun mobilitas kegiatan industri terkait bahan baku, bahan penolong, barang jadi, dan/atau pekerja."

Perpanjangan PSBB

PSBB di Jakarta diperpanjang selama 28 hari mulai 24 April hingga 22 Mei 2020. Perpanjangan dilakukan karena pergerakan pertambahan kasus positif di Jakarta relatif tetap dan tidak berkurang. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta  memutuskan memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota hingga 28 hari ke depan. 

PSBB tahap pertama sedianya berakhir 23 April 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan mengenai pedoman PSBB, jika masih terdapat bukti penyebaran kasus baru, pelaksanaan PSBB bisa diperpanjang 14 hari sejak ditemukan kasus terakhir.

Kata Anies, perpanjangan masa PSBB didasari masih tingginya kasus positif Covid-19 di Jakarta.

Selama masa PSBB, pergerakan pertambahan kasus positif di Jakarta relatif tetap dan tidak berkurang.

"Dan dengan kondisi itulah, maka Pemprov DKI Jakarta dengan mendengar pandangan para ahli di bidang penyakit menular, dan juga diskusi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan, maka kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksaan PSBB. Diperpanjang 28 hari. Artinya periode kedua PSBB ini mulai tanggal 24 April sampai dengan 22 Mei 2020," kata Anies dalam jumpa pers di Balai Kota, Rabu (22/4/2020) malam.

Editor: Rony Sitanggang

  • covid-19
  • pandemi covid-19
  • psbb
  • DKI Jakarta
  • PSBB Jakarta
  • Anies Baswedan
  • ibu kota

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!