BERITA

Pemerintah akan Beri Insentif Pajak untuk Media

Pemerintah akan Beri Insentif Pajak untuk Media

KBR, Jakarta - Pemerintah akan memberi insentif berupa keringanan pajak untuk media yang bisnisnya terdampak pandemi Covid-19. 

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid.

"Kami koordinasi akhir pada Jumat (17/4/2020) dalam Rapat Terbatas Menko Perekonomian bersama Menteri Keuangan, diputuskan bahwa perusahaan pers mendapatkan insentif," kata Meutya dalam rapat daring dengan Dewan Pers, seperti dikutip Antara, Senin (20/4/2020).

Menurut Meutya saat ini kebijakan insentif untuk media masih dalam tahap finalisasi. Dalam prosesnya, DPR mengaku sudah mengadakan koordinasi juga dengan Dewan Pers.

"Karena perusahaan pers di pusat dan di daerah mengalami kesulitan secara ekonomi seperti perawatan produksi dan (gaji) karyawan," ujarnya.

DPR lantas meminta kepada Dewan Pers agar pemberitaan terkait pandemi Covid-19 lebih banyak membangun semangat, menampilkan jiwa positif dan solidaritas kebersamaan.

Editor: Agus Luqman

  • covid-19
  • pajak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!