BERITA

Pandemi Covid-19, Presiden Tetapkan Bencana Nasional

Pandemi Covid-19, Presiden Tetapkan Bencana Nasional

KBR,Jakarta-   Presiden Joko Widodo menetapkan penyebaran corona virus sebagai bencana nasional nonalam. Dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional tersebut, Jokowi juga menunjuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 sebagai pelaksana penanggulangan bencana nasional tersebut.

"Penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah," ujar Jokowi dalam Keppres tersebut. 

Dalam Keppres yang ditandatangani Senin (13/04), Presiden meminta  Gubernur, bupati, dan walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah saat menetapkan kebijakan harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.  

Editor: Rony Sitanggang

  • COVID-19
  • mudik 2020
  • Keppres bencana nasional

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!