HEADLINE

Pagebluk COVID-19: Perusahaan Terus Beroperasi, Buruh Bekerja dengan Cemas

"Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan industri harus tetap dilindungi dan tidak dapat berhenti total, meski ada pembatasan sosial."

Pagebluk COVID-19: Perusahaan Terus Beroperasi, Buruh Bekerja dengan Cemas
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta (16/4/2020). (Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

KBR, Jakarta - Kalangan buruh mengeluhkan banyak perusahaan yang tetap beroperasi di Jabodetabek saat pandemi COVID-19. Ketua Umum Federasi Lintas Buruh Pabrik (FLBP) Jumisih mengatakan, keluhan paling banyak datang dari buruh yang bekerja di Jakarta. Jumisih mengatakan banyak perusahaan tetap beroperasi meski tidak termasuk ke dalam sektor yang dikecualikan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. 

"Itu yang sebetulnya situasinya menjadi tidak adil, tidak fair untuk teman-teman buruh ya. Karena sebetulnya mereka bekerja kan dengan rasa cemas. Ya sebetulnya yang diinginkan teman-teman buruh dalam situasi sekarang adalah work from home atau di rumah karena situasinya lebih aman ya. Kalau kemudian ada perusahaan-perusahaan yang melanggar peraturan itu, itulah yang harus dilakukan ketegasan oleh pemerintah," ujar Jumisih kepada KBR, Senin (20/4/2020) sore.

Ketua Umum Federasi Lintas Buruh Pabrik (FLBP) Jumisih menyebut beberapa perusahaan yang tetap beroperasi di saat PSBB berada di kawasan industri Cakung, Jakarta Utara. Perusahaan tersebut bergerak di sektor garmen, untuk keperluan ekspor.

Industri Harus Dilindungi

Sementara itu, Kementerian Perindustrian menyatakan industri harus tetap dilindungi dan tidak dapat berhenti total, meski ada pembatasan sosial. Juru bicara Kementerian Perindustrian Janu Suryanto mengatakan, saat ini kementerian tidak dapat menghentikan operasi pabrik. Meski begitu, ia menjanjikan telah memberlakukan pedoman kesehatan penanganan penyebaran cirus corona kepada pengelola industri dan pekerja.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menemukan lebih dari 200 perusahaan mendapatkan izin dari Kemenperin, kendati termasuk jenis usaha yang tidak dikecualikan beroperasi selama PSBB. Hal itu juga memicu gelombang protes dari beberapa kalangan, yang menganggap aturan itu tidak sejalan dengan pemberlakuan PSBB.

Satgas Akan Beri Sanksi Perusahaan

Lain halnya dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, yang menilai PSBB di beberapa wilayah belum terlaksana dengan baik. Hal itu terjadi lantaran masih banyak perusahaan yang mempekerjakan karyawannya di kantor. 

Kepala Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo mengatakan akan memberi sanksi pada perusahaan yang tidak memberlakukan Kerja Dari Rumah bagi karyawan.

“Apabila masih terdapat sejumlah perkantoran dan pabrik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh protokol kesehatan. Maka beberapa langkah akan dilakukan mulai dari peringatan, teguran bahkan sanksi. Sebagaimana pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018, mana kala terjadi hal yang membahayakan kesehatan masyarakat akan bisa dikenai denda dan sanksi pidana,” ujar Doni, saat melakukan teleconference, Senin (20/04/2020).

Kepala Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo menambahkan pemerintah akan memasang kamera pengawas CCTV di pabrik-pabrik untuk memantau jika ada yang tidak melakukan protokol kesehatan. Tim Gugus Tugas juga akan menindak orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP) yang masih berkeliaran.

Editor: Fadli Gaper 

  • Pagebluk COVID-19
  • Perusahaan Tetap Beroperasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!