BERITA

Menko Perekonomian: Perusahaan Harus Tetap Bayar THR

"“Diingatkan kepada pihak swasta bahwa THR ini menjadi sesuatu yang berdasarkan undang-undang diwajibkan.""

Menko Perekonomian: Perusahaan Harus Tetap Bayar THR
Ilustrasi: Tunjangan hari raya. (Foto: Setkab RI)

KBR,Jakarta- Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan perusahaan harus tetap membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan meski sedang terjadi pandemi Covid-19. 

“Diingatkan kepada pihak swasta bahwa THR ini menjadi sesuatu yang berdasarkan undang-undang diwajibkan. Dan tentunya Kementerian Tenaga Kerja sudah menyiapkan hal-hal yang terkait THR tersebut," ujar Airlangga dalam konferensi videonya, Kamis (2/4/2020).

Menko Airlangga menegaskan pemerintah sudah memberi stimulus untuk dunia usaha berupa pembebasan PPh 21 untuk pekerja industri pengolahan.

“Dukungan kepada sektor usaha ini akan diperluas, tidak hanya sektor manufaktur (pengolahan), tapi juga terdampak (Covid-19) lain seperti pariwisata, transportasi, yang kita segera koordinasikan untuk ditambahkan,” ujar Airlangga.

Berita Terkait: Hadapi Pandemi Covid-19, Negara Kucurkan Rp405,1 Triliun

Pemerintah juga sudah mengalokasikan stimulus lainnya untuk dunia usaha yang terdampak Covid-19 berupa:

    <li>Insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR).</li>
    
    <li>Restrukturisasi kredit, penjaminan, serta pembiayaan untuk UMKM untuk menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi.</li></ul>
    

    Editor: Agus Luqman

  • COVID-19
  • thr

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!