BERITA

Menkes Sudah Keluarkan Izin PSBB Jakarta

"”Saya perlu menetapkan PSBB untuk DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” kata Menkes Terawan."

Menkes Sudah Keluarkan Izin PSBB Jakarta
Menkes Terawan Agus Putranto. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta- Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto sudah mengizinkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Provinsi DKI Jakarta. 

Hal itu dinyatakan dalam Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 yang diterbitkan Selasa (7/4/2020).

”Saya perlu menetapkan PSBB untuk DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” ucap Terawan dalam siaran persnya, Selasa (7/4/2020).

Berita Terkait: PSBB Hanya Batasi Kegiatan Sosial, Tidak Jamin Kebutuhan Warga

Menurut data Pemprov DKI, selama periode 2 Maret-7 April 2020 catatan kasus Covid-19 di Jakarta adalah:

    <li><b>Kasus positif: 1.395 orang</b></li>
    
    <li>Pasien dirawat: 867 orang</li>
    
    <li>Pasien sembuh: 69 orang</li>
    
    <li>Pasien meninggal: 133 orang</li>
    
    <li>Pasien isolasi mandiri: 326 orang</li></ul>
    

    "Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah DKI Jakarta dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, maka perlu dilaksanakan PSBB," jelas Menkes Terawan dalam siaran persnya.

    "Selanjutnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat."

    "PSBB di Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran," lanjutnya.

    Editor: Sindu Dharmawan

  • psbb
  • COVID-19
  • DKI Jakarta
  • Terawan Agus Putranto
  • Permenkes

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!