BERITA

Luhut Sebut Pemerintah Masih Kaji Soal Penanganan PHK

Luhut Sebut Pemerintah Masih Kaji Soal Penanganan PHK

KBR, Jakarta-  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah masih mengkaji cara mengatasi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebab menurutnya pandemi corona ini telah memukul banyak sektor. 

Kata dia, bantuan pada perusahaan juga harus diberikan oleh pemerintah.

"Ya kita pasti terjadi itu, kita hanya mencoba menangani itu. Ya kita coba bikin budget negara ini dengan Perppu ini dikerjakan, sudah jalan. Bersama itu kita lihat private sector, apa pemerintah akan lakukan untuk membantu perusahaan itu supaya tidak lay off lagi. Sedang dihitung dengan cermat angka-angka itu," kata Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Selasa (14/4/2020) malam.

Luhut mengatakan gelombang PHK terjadi akibat sebagai dampak dari penyebaran virus covid-19. Ia mengatakan gelombang PHK yang terjadi di Amerika Serikat ini menjadi salah satu yang tertinggi di dunia. 

"Gelombang PHK pasti semuanya terjadi tidak di negara kita aja. Negara Amerika Serikat aja 10 juta PHK dalam sehari," katanya.

Untuk itu, Luhut menyebut pemerintah juga akan menjalin kerjasama dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Misalnya dengan memberikan keringanan pembayaran cicilan pada sektor-sektor informal.

"Kerjasama dengan Kementerian Keuangan dan BI sudah cukup bagus. Karena saat ini belum pernah dalam sejarah umat manusia PHK besar-besaran dan semua bahu membahu mengatasi masalah ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mencatat 1,6 juta pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan sebagai dampak ekonomi pandemi virus corona. Sedangkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merinci pekerja formal yang dirumahkan mencapai 1.080.765 orang per 9 April 2020. Dalam periode yang sama, pekerja yang terkena PHK sebanyak 160.067. Totalnya, mencapai 1.240.832 pekerja. 

Rekomendasi Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah menekan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19. 

Menurut Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, pemerintah harus menjamin dan memperhatikan kehidupan masyarakat terdampak Covid-19.

"Harus ada jalan keluar. Nah rekomendasi Komnas HAM, status PHK nya dikurangi gitu ya, nggak boleh ada PHK. Tapi kita tidak menutup mata, bahwa juga karena problem ini tidak hanya Indonesia, termasuk juga problem dunia. Banyak perusahaan yang juga potensial kolaps. Nah itu yang juga harus mendapatkan insentif, jadi ada insentif untuk perusahaan, ada insentif untuk buruh. Sehingga kalau perusahaan jalan, buruhnya tetap bisa bekerja," kata Anam saat video conference, Selasa (14/4/2020).

Anam mengatakan, masyarakat dan buruh harus mendapatkan keamanan, keselamatan dan jaminan sosial.

"Perumusan di level Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian perekonomian itu belum nyambung. Itu secara makronya, secara sederhana," lanjutnya.

Sebelumnya, negara tetangga seperti Malaysia, telah memberi subsidi gaji dengan besaran bervariasi, sesuai jumlah karyawan yang dimiliki perusahaan. 

Rinciannya adalah; Karyawan lebih dari 200 orang: subsidi gaji RM600 atau sekitar Rp2,2 juta per orang, Karyawan 76-200 orang: subsidi gaji RM800 atau sekitar Rp2,9 juta per orang, dan Karyawan 1-75 orang: subsidi gaji RM1.200 atau sekitar Rp4,4 juta per orang.


Editor: Rony Sitanggang

  • PHK
  • Komnas HAM
  • Presiden Jokowi
  • pandemi covid-19
  • buruh

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • anita4 years ago

    izin share ya admin :) segera bergabung bersama kami, dan raih berbagai macam promonya, langsung saja <a href="https://dupa88.co/" title="Judi Online Terpercaya" rel="nofollow">Dupa88</a>