BERITA

KPK Minta Kemenkum HAM Tidak Mudah Bebaskan Napi Korupsi

"KPK mendorong kementerian Hukum dan HAM mengkaji ulang penyebab kelebihan kapasitas sel tahanan yang bukan diisi oleh napi korupsi. "

KPK Minta Kemenkum HAM Tidak Mudah Bebaskan Napi Korupsi
Ilustrasi KPK. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Kementerian Hukum dan HAM yang akan membebaskan narapidana korupsi berusia di atas 60 tahun, dan telah menjalani 2/3 masa tahanan. 

Lembaga antirasuah itu meminta Kemenkum HAM tidak memudahkan pembebasan napi korupsi melalui rencana perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. 

Juru Bicara KPK Ali Fikri mendorong kementerian yang dipimpin Yassona Laoly itu mengkaji ulang penyebab kelebihan kapasitas sel tahanan yang bukan diisi oleh napi korupsi. 

"Jadi bukan para napi koruptor saya kira karena memang ditempatkan pada lapas seperti Sukamiskin, ditempatkan dalam sel yang berbeda-beda. Satu sel satu orang bahkan, termasuk juga di lapas yang lain tentu dipisahkan antara napi korupsi dengan napi-napi tindak pidana umum lainnya," kata Ali kepada KBR, Kamis, (2/3/2020). 

Ali Fikri menyebut, lembaga antirasuah pernah mengkaji layanan di lembaga permasyarakatan, yang juga mengidentifikasi persoalan kelebihan kapasitas dan potensi penyalahgunaan kewenangan sebagaimana kasus korupsi Kepala Lapas Sukamiskin yang KPK tangani pada 2018. 

Dari tindak lanjut kajian yang bertujuan menekan kelebihan kapasitas sel tahanan tersebut, baru 1 dari 14 rencana aksi yang statusnya selesai.

"KPK meyakini jika rencana aksi tersebut telah dijalankan semuanya, maka persoalan terkait layanan lapas termasuk kelebihan kapasitas dapat diselesaikan. Mengingat nyaris separuh dari penghuni lapas dan rutan adalah kasus narkoba, maka salah satu rekomendasi jangka menengah KPK khusus untuk  pemberian remisi terutama bagi pengguna narkoba, termasuk mendorong mekanisme diversi untuk pengguna narkoba dengan mengoptimalkan peran Bapas dan BNN (rehab)," ucap Ali.

Ia menambahkan, perubahan PP 99 Tahun 2012 tidak melibatkan Biro Hukum KPK untuk mengkaji substansi materil.

Berbeda dengan Pimpinan KPK, Nurul Ghufron justru menyambut positif perubahan PP tersebut. 

Dalam keterangan tertulisnya, Nurul beralasan, peraturan itu merupakan respons yang adaptif dengan situasi pandemi Covid-19. Terlebih kapasitas sel tahanan sudah kelebihan muatan hingga 300 persen. 

"Bukan mendukung atau tidak, ini memahami dan respon terhadap penularan virus C-19! Itu intinya, dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa mereka juga manusia yang masih memiliki hak dan harapan hidup," tambahnya.

Editor: Kurniati Syahdan 

  • KPK
  • kemenkumham
  • napi korupsi
  • Narapidana
  • PP 99/2012

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!