BERITA

Kena PHK atau Dirumahkan karena Covid-19? Lapor ke Dinas Tenaga Kerja

Kena PHK atau Dirumahkan karena Covid-19? Lapor ke Dinas Tenaga Kerja

KBR, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi DKI Jakarta sudah membuka saluran pelaporan online untuk pekerja yang terdampak Covid-19.

"Diharapkan bagi saudara yang terdampak PHK atau dirumahkan tetapi tidak menerima upah (unpaid leave), agar dapat mengisi data lengkap dan valid," jelas Disnaker Jakarta di media sosial resminya, Kamis (2/4/2020).

Pekerja yang memenuhi kriteria itu bisa melaporkan data dirinya di tautan berikut: bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19.

Atau:

    <li>Unduh formulir di&nbsp;<a rel="nofollow" href="https://drive.google.com/file/d/1vOz5hZJS7eN4iUT8HePlsvvsCeEppcrC/view"><i>bit.ly/formulirkartuprakerja</i></a></li>
    
    <li>Isikan data diri di formulir tersebut</li>
    
    <li>Kirim formulir lewat <i>e-mail</i> ke alamat: <i>[email protected]</i></li></ol>
    

    Saluran pelaporan online Disnaker Jakarta dibuka sampai Sabtu, 4 April 2020.

    Setelah melaporkan diri, pelapor berkesempatan menjadi penerima Kartu Prakerja. Nantinya, pemegang kartu ini akan mendapat pelatihan kerja, serta bantuan dana senilai Rp3.550.000 per orang dengan rincian:

      <li>Dana bantuan pelatihan: Rp1.000.000</li>
      
      <li>Insentif penuntasan pelatihan: Rp600.000 per bulan, selama empat bulan</li>
      
      <li>Insentif survei kebekerjaan: Rp150.000</li></ul>
      


      Provinsi Lain Belum Buka Saluran Pelaporan Online?

      Kemenaker sudah memerintahkan Disnaker di seluruh provinsi Indonesia agar mendata pekerja yang kehilangan mata pencaharian akibat Covid-19, baik itu pekerja formal, informal, maupun pelaku usaha kecil menengah (UKM).

      Namun, Disnaker yang sudah membuka saluran pelaporan online nampaknya baru DKI Jakarta saja.

      Sampai Jumat sore (3/4/2020) Disnaker di beberapa provinsi lain yang ekonominya terdampak wabah seperti Jawa Barat, Bali, dan Nusa Tenggara Barat, belum mengumumkan pembukaan saluran serupa di media sosial ataupun situs resmi mereka.

      Editor: Agus Luqman

  • phk
  • COVID-19
  • pengangguran

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Muhamad husein4 years ago

    Sedikit bertanya perihal kartu prakerja. Jika sudah mengisi form pendataan nya. Bagaimana keselanjutan untuk kami mengetahui atau mendapatkan kartu prakerja. Kapan di komfrimasikan nya ke kami. Terima kasih