BERITA

Gubernur Jabar: Pelanggar PSBB Dapat Dikenai Sanksi Denda Hingga Kurungan Penjara

Gubernur Jabar: Pelanggar PSBB Dapat Dikenai Sanksi Denda Hingga Kurungan Penjara

KBR, Jakarta-  Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta wli kota dan bupati memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Saat memantau penerapan PSBB di Kota Bekasi, Ridwan menginstruksikan agar masyarakat yang melanggar ketentuan pembatasan pergerakan orang dan moda transportasi dikenai sanksi surat tilang khusus pelanggaran PSBB. 

Ia membuka kemungkinan untuk memberlakukan denda serta kurungan penjara bagi para pelanggar merasakan efek jera.

"Ini harus ada ketegasan dalam menegakan PSBB. Salah satunya adalah kalau bisa ada surat tilang pak, tapi tilang khusus pelanggaran PSBB. Ini sudah saya koordinasikan dengan Polda Metro, Polda Jawa Barat, sehingga masyarakat yang melanggar tidak hanya ditegur lisan, tapi dia harus dicatat negara. Walaupun ujung dari sanksi itu ada denda, ada kurungan badan dan sebagainya," kata Ridwan Kamil di Bekasi, Rabu, (15/4/2020).

Pada hari pertama PSBB di Bodebek, Ridwan melihat jalanan terpantau sepi kendaraan di jalan-jalan utama. Namun masih ada keramaian di wilayah yang tidak termasuk jalan utama. 

Adapun peraturan PSBB di Bekasi terkait pembatasan moda transportasi seperti yang dikutip dalam media sosial Humas Kota Bekasi, yaitu kendaraan roda dua hanya boleh diisi satu pengemudi. Sehingga para ojek online atau ojol hanya diperbolehkan mengangkut barang, makanan atau dokumen dan wajib menggunakan masker. Kemudian bagi kendaraan roda empat jenis sedan, baik pribadi maupun online hanya diisi oleh tiga orang. Yaitu satu pengemudi dan dua penumpang di bangku belakang, sebelah kiri dan kanan. Serta diharuskan menggunakan masker. 

Selanjutnya kendaraan roda empat jenis mini bus yang berkapasitas tujuh orang, hanya boleh diisi oleh empat orang. Yaitu satu pengemudi dan dua penumpang di bangku belakang, sebelah kiri dan kanan, serta satu orang lainnya di kursi paling belakang dengan wajib menggunakan masker.

Sementara untuk angkutan kota atau (angkot) yang berkapasitas 12 orang hanya boleh diisi oleh enam orang di dalamnya dengan menerapkan jaga jarak dan penggunaan masker. Sedangkan bus yang diizinkan ialah setengah dari kapasitas bus.

Terakhir yaitu pembatasan untuk kendaraan angkutan barang. Pemerintah Jawa Barat hanya mengizinkan angkutan barang pembawa alat kesehatan atau keperluan medis. Selain itu bahan pokok, kendaraan angkutan makanan, minuman dan sayuran. Selanjutnya pengangkut BBM, angkutan industri atau infrastruktur, angkutan ekspor dan impor serta angkutan jasa pengiriman.   

Editor: Rony Sitanggang

  • COVID-19
  • sanksi
  • Idul Fitri
  • mudik
  • pandemi covid-19

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!