BERITA

Gubernur DKI Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Langgar PSBB

Gubernur DKI Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Langgar PSBB

KBR, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam akan mencabut izin perusahaan yang tidak memberlakukan kerja dari rumah (KDR) sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ancaman itu dikecualikan bagi sejumlah sektor usaha yang memang boleh beroperasi yakni kesehatan, energi, bahan pangan, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta kebutuhan sehari-hari.

"Pemprov DKI akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan di luar sektor yang dikecualikan. Karena itu kami berharap (PSBB) segera ditaati. Kami akan melakukan tindakan tegas, bisa berbentuk evaluasi atas izin-izin usaha, izin-izin usahanya akan dievaluasi. Dan bila melakukan pelanggaran dan itu berulang terus, maka kita bisa cabut izin usahanya," tegas Anies dalam jumpa pers di Pendopo Balai Kota, Jakarta, Senin malam (13/4/2020).

"Banyak mereka yang berangkat ke Jakarta karena perusahaannya tidak melakukan pengurangan aktivitas di tempat kerja dan mengubahnya menjadi bekerja di rumah, tapi tetap melakukannya di kantor, di tempat usaha. Ini menyalahi dari PSBB," lanjutnya.

Anies meminta para pengusaha memahami bahwa PSBB dan KDR penting diterapkan demi melindungi warga dari penularan Covid-19.

Ia pun menginstruksikan jajarannya untuk mengawasi dan memantau perusahaan-perusahaan yang belum menerapkan KDR.


Puluhan Ribu Perusahaan Jakarta Belum Taati PSBB?

Menurut data Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, sampai Minggu (13/4/2020) baru ada 3.788 perusahaan yang sudah menerapkan kerja dari rumah (KDR).

Sementara menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) sampai akhir 2019 total jumlah perusahaan yang terdata di Jakarta adalah:

    <li><span style="color: rgb(34, 34, 34);">Industri Besar dan Sedang: 2.582 perusahaan</span></li>
    
    <li><span style="color: #222222;">Industri Mikro dan Kecil 37.850 perusahaan</span></li></ul>
    

    Seandainya data-data tersebut valid, artinya saat ini masih ada puluhan ribu perusahaan di Jakarta yang belum menerapkan KDR dan tidak mematuhi ketentuan PSBB.

    Editor: Agus Luqman

  • COVID-19
  • PSBB Jakarta
  • psbb

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!