BERITA

Cegah Penyebaran Covid-19, Jokowi : Pembebasan Napi Hanya untuk Pidana Umum

Cegah Penyebaran Covid-19, Jokowi : Pembebasan Napi Hanya untuk Pidana Umum

KBR, Jakarta-   Presiden, Joko Widodo mengatakan, hingga saat ini pemerintah tidak pernah membahas adanya revisi Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012, terkait pembebasan napi koruptor. Jokowi mengatakan saat ini pembebasan narapidana hanya diperuntukkan bagi tahanan kejahatan umum.  

Kata dia,  dilakukan sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lapas.

“Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor, tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi mengenai PP 99 tahun 2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum,” ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui telewicara video, Senin (06/04/2020).

Menurut Jokowi, upaya pencegahan penyebaran Covid-19 melalui membebaskan tahanan dengan syarat tertentu, juga dilakukan di beberapa negara seperti Iran yang membebaskan 95 tahanan dan Brazil 34 ribu tahanan. Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut maka Jokowi menyetujui adanya pembebasan tahanan umum sebanyak 30 ribu orang di Indonesia.

“Tidak bebas begitu saja ada syarat, kriteria dan pengawasannya.” Ujar Jokowi.

Sebelumnya juru bicara Ditjen PAS, Rika Apriyani juga mengatakan bahwa pembebasan para tahanan masih akan diawasi otoritas lapas setempat. Seperti untuk tahanan anak, petugas lapas akan mengawasi tingkah laku para tahanan bebas ini setelah dikembalikan kepada orang tua mereka, dalam kurun waktu tertentu.

Selain mengantisipasi penyebaran COVID-19, pembebasan tahanan ini dimaksudkan untuk mengurangi permasalahan over capacity penghuni lapas, dan mengurangi beban anggaran untuk kebutuhan para tahanan sehari-hari. 


4 Alasan Tolak Pembebasan Napi Koruptor

ICW dan YLBHI memaparkan alasan mereka menolak pembebasan napi koruptor dalam siaran persnya, Kamis (2/4/2020), sebagai berikut:

Pertama, korupsi adalah kejahatan luar biasa dan termasuk pelanggaran HAM. Karena itu, napi koruptor selayaknya tidak dibebaskan dengan mudah.

Kedua, menurut data ICW saat ini hukuman untuk koruptor rata-rata tergolong 'ringan', yakni sekitar 2 tahun 5 bulan penjara saja. Bila ditambah lagi dengan kebijakan pembebasan ini, koruptor tidak akan jera.

Ketiga, jumlah napi koruptor di Indonesia hanya sekitar 4 ribu orang, sangat sedikit dibanding napi  kejahatan biasa yang berjumlah sekitar 248 ribu orang. Karena itu, napi koruptor tidak semestinya diprioritaskan.

Terakhir, Lapas Sukamiskin sudah memberi keistimewaan untuk napi koruptor, di mana satu sel hanya diisi satu orang. Itu sudah merupakan bentuk social distancing yang bisa mencegah penularan Covid-19.

Editor: Rony Sitanggang

  • kemenkumham
  • yasonna laoly
  • COVID-19
  • korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!