BERITA

Banyak Buruh Dirumahkan Sepihak, Surat Edaran Menaker Tidak Efektif

""Kita mau buruh dirumahkan dan diupah penuh, itu posisi kami. Tapi kalaupun misalnya tidak diupah penuh, ayo kita rundingkan. Kalau sesuai dengan Surat Edaran Menaker terakhir itu kan begitu.""

Wahyu Setiawan, Adi Ahdiat

Banyak Buruh Dirumahkan Sepihak, Surat Edaran Menaker Tidak Efektif
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Foto: www.kemnaker.go.id)

KBR, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelindungan Buruh dan Kelangsungan Usaha Terkait Covid-19.

Surat edaran itu salah satunya mengimbau bahwa proses merumahkan karyawan harus berdasar kesepakatan. Berikut bunyi imbauannya:

"Apabila perusahaan melakukan pembatasan kegiatan usaha dan menyebabkan buruh/pekerja tidak masuk kerja, maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah dilakukan dengan kesepakatan pengusaha dengan buruh/pekerja."


Banyak Perusahaan Abaikan SE Menaker

Meski narasinya baik, dalam praktiknya SE Menaker itu banyak diabaikan perusahaan dan tidak efektif dalam melindungi kelompok buruh.

Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih mengungkapkan, kenyataannya ada banyak perusahaan yang merumahkan karyawan tanpa upah dan tanpa kesepakatan.

"Kita mau buruh dirumahkan dan diupah penuh, itu posisi kami. Tapi kalaupun misalnya tidak diupah penuh, ayo kita rundingkan. Kalau sesuai dengan Surat Edaran Menaker terakhir itu kan begitu, dirundingkan antara buruh dan pengusaha," kata Jumisih kepada KBR, Senin (13/4/2020).

"Masalahnya praktik di lapangan adalah pengusaha banyak mengambil keputusan sepihak. Sehingga pengusaha tiba-tiba kasih pengumuman 'besok libur, masuk tanggal sekian, tidak diupah'. Lho, kita ini nggak dianggap," keluh Jumisih.

Sampai Senin (13/4/2020) Kemnaker mencatat ada sekitar 2,8 juta pekerja Indonesia yang di-PHK dan dirumahkan di tengah pandemi Covid-19.


Belum Ada Pembelaan dari Pemerintah

Ketua Umum FBLP Jumisih mengaku sudah meminta bantuan pemerintah agar memfasilitasi kesepakatan antara perusahaan dan buruh. Namun, sampai sekarang belum ada respon berarti.

"Masalahnya si pemerintah banyak berkilah karena situasi Covid-19, social distancing, jadi mengurangi aktivitas, ganti-ganti orang yang masuk bekerja, dan lain-lain. Nah terus kita sebagai rakyat mau diarahkan ke mana? Ini situasi perut kan tidak bisa menunda," tukas Jumisih.

"Sementara pada saat kami mau melibatkan pejabat pemerintah, pemerintah bilang 'kita sekarang ini work from home'," keluhnya.

Jumisih memastikan kelompok buruh bakal terus memprotes dan meminta kepastian terkait hal ini kepada pengusaha dan pemerintah. Ia juga berencana akan membuat petisi daring untuk meminta dukungan ke publik.

"Ya (akan) melakukan tentu saja ya. Karena tentu saja ini bentuk membunuh rakyat pelan-pelan kalau menurut saya seperti itu," pungkasnya.

Editor: Agus Luqman

  • COVID-19
  • phk
  • pengangguran
  • buruh

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!