RUANG PUBLIK

Perjanjian Dagang ACFTA Bebani Industri Tekstil

"Perjanjian dagang ACFTA dinilai membuat industri tekstil lokal sulit bersaing dengan produk Tiongkok. Kondisi ini juga diperberat dengan maraknya aksi penyelundupan tekstil impor."

Adi Ahdiat

Perjanjian Dagang ACFTA Bebani Industri Tekstil
Pekerja industri tekstil rumahan di Malang, Jawa Timur (Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto).

KBR, Jakarta - Perjanjian dagang ASEAN – China Free Trade Agreement (ACFTA) dinilai telah merugikan industri tekstil dalam negeri.

Hal ini disampaikan Dyah Ayu Agustina dalam penelitiannya yang berjudul ACFTA dan Penyelundupan Tekstil Asal Tiongkok di Indonesia (Journal of International Relations Vol. 4, 2018).

Menurut Dyah (2018), sejak pemberlakuan ACFTA pasokan tekstil murah dari Tiongkok kian banyak masuk ke Indonesia. Kondisi itu diperberat lagi dengan maraknya penyelundupan tekstil impor ke pasar-pasar di berbagai wilayah, hingga produsen lokal sulit bersaing.


Mengingat Kesepakatan ACFTA

Kalau dirunut lagi, kesepakatan soal ACFTA telah ditandatangani oleh kepala negara-negara ASEAN pada tahun 2002.

Sejak saat itu, negara-negara yang terlibat dalam perjanjian mulai menurunkan hambatan tarif impor secara bertahap.

Indonesia sendiri telah menurunkan hambatan tarif impor beberapa jenis barang dari yang awalnya sekitar 15 – 20 persen menjadi 0 – 5 persen.

Kebijakan ini diberlakukan untuk impor sayuran, buah-buahan, produk kopi, minyak kelapa, minyak sawit, perabotan, barang jadi berbahan kulit, dan ratusan jenis produk lainnya.

ACFTA juga mengatur Highly Sensitive List (HSL), yakni daftar produk “sangat sensitif” yang bea masuknya harus diturunkan menjadi 0 – 5 persen pada tahun 2020 mendatang. Ada 47 produk yang termasuk dalam HSL ini, di antaranya adalah impor beras, gula, jagung, kedelai, dan juga produk tekstil.

Dengan skema tersebut, ACFTA diharapkan bisa meningkatkan kerjasama perdagangan internasional serta meluaskan pasar dari negara-negara anggotanya.


Industri Dalam Negeri Tertekan Tekstil Impor

Setelah penerapan ACFTA, volume perdagangan Indonesia dengan Tiongkok memang cenderung meningkat. Namun, ada juga sejumlah industri yang tertekan karena kalah persaingan harga, salah satunya industri tekstil.

Menurut penelusuran Dyah (2018), tekstil jenis voille motif asal Tiongkok dijual seharga Rp150.000/meter. Sedangkan produk lokal dengan jenis sama dijual lebih mahal, yakni Rp210.000/meter.

Kain Satin asal Tiongkok dijual seharga Rp37.500, sedangkan satin lokal Rp45.000. Kesenjangan harga serupa juga terjadi pada berbagai jenis kain lainnya.

Meski kualitasnya tidak jauh beda, tekstil impor asal Tiongkok bisa dijual di pasaran dengan harga yang lebih murah.

Problem serupa juga pernah dilaporkan oleh Head of Corporate Communication PT Asia Pacific Fibers, Prama Yudha Amdan. Dalam wawancara dengan media nasional tahun 2018 lalu, ia menyebut bahwa produk tekstil dalam negeri tertimbun tekstil impor dari Tiongkok.

"Peringatan ini sudah terbaca oleh sejumlah negara di dunia dan mempersiapkan diri dengan instrumen dagang guna melindungi industrinya masing-masing. Indonesia harus bersikap," ujar Yudha (28/7/2018).


Penyelundupan Tekstil Impor

Persaingan produk lokal dengan impor ini diperberat lagi dengan maraknya penyelundupan tekstil dari Tiongkok.

Berdasarkan hasil wawancara Dyah (2018) dengan Ariadi, Subdit Intelijen dari Ditjen Bea Cukai, penyelundupan tekstil impor itu paling banyak terjadi Batam.

Ia menjelaskan, sesungguhnya Batam merupakan Free Trade Zone yang membebaskan barang impor dari kewajiban bea, cukai dan pajak. Namun karena Batam memiliki banyak jalur masuk ilegal dan pelabuhan “tikus”, barang impor yang masuk kerap lolos dari pengawasan.

Dyah (2018) juga mencatat, tekstil selundupan yang masuk lewat Batam biasanya didistribusikan ke pasar-pasar besar di Pulau Jawa seperti kawasan Mangga Dua, Tanah Abang dan Pasar Baru di Jakarta, juga Pasar Grosir Solo di Jawa Tengah.

Isu penyelundupan barang impor di Batam tentu telah lama diendus oleh pemerintah. Namun, baru di bulan Januari 2019 ini Kementerian Keuangan resmi membentuk Tim Penertiban Pesisir Timur Sumatera, Selat Malaka, dan Batam.

Pembentukan tim itu ditujukan untuk memberantas arus ekspor - impor ilegal, dan digarap Kementerian Keuangan bersama sejumlah lembaga negara lain, yakni Kemenko Bidang Kemaritiman, Kemenhub, TNI, Polri, Kejaksaan Agung, dan juga KPK.

(Sumber: ACFTA dan Penyelundupan Tekstil Asal Tiongkok di Indonesia, Journal of International Relations Vol. 4, 2018)

Editor: Agus Luqman

  • industri tekstil
  • impor
  • Tiongkok
  • tekstil
  • ACFTA
  • perdagangan bebas
  • Batam
  • Bea Cukai

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!