RUANG PUBLIK

Jaga Persediaan Migas, Kemendag Buat Aturan Ekspor–Impor Baru

Jaga Persediaan Migas, Kemendag Buat Aturan Ekspor–Impor Baru

KBR, Jakarta - Kemendag memberlakukan aturan baru soal ekspor – impor minyak bumi, gas bumi dan bahan bakar lain melalui penerbitan Permendag No.21 Tahun 2019 (4/4/2019).

Lewat siaran persnya, Kemendag menyatakan bahwa aturan ini dikeluarkan dalam rangka menjaga ketersediaan migas dan bahan bakar lain yang penting bagi perekonomian nasional.

“Melalui Permendag ini, Kemendag menetapkan bahwa beberapa jenis minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain hanya dapat diekspor oleh badan usaha dan bentuk usaha tetap yang melakukan kegiatan usaha hulu minyak bumi dan gas bumi; dan oleh badan usaha yang melakukan kegiatan usaha hilir minyak bumi dan gas bumi, yang ketiganya telah teregistrasi sebagai eksportir terdaftar,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan, melalui rilis, Kamis (4/4/2019).

Di aturan yang lama, proses pendaftaran eksportir dan importir dilakukan secara offline. Tapi dengan aturan baru ini, seluruh proses registrasi harus dilakukan lewat sistem online melalui http://inatrade.kemendag.go.id.

Permendag No. 21 Tahun 2019 juga mengatur bahwa bahan bakar yang berasal dari minyak sawit dan turunannya (biodiesel/fatty acid methyl esther) dikecualikan dari ketentuan verifikasi.

Sedangkan gas bumi dalam bentuk gas, yang ekspornya dialirkan langsung melalui pipa ke luar daerah pabean, dikecualikan dari ketentuan persetujuan ekspor dan verifikasi ekspor.


Persediaan Migas dan Energi Fosil Indonesia Kian Menipis?

Sebelum aturan baru ini muncul, Global Subsidies Initiative (GSI) pernah melaporkan bahwa Indonesia mengalami penurunan tren ekspor untuk komoditas migas dan energi fosil lainnya.

Laporan itu dimuat dalam publikasi berjudul Beyond Fossil Fuels: Indonesia’s fiscal transition (2019) yang dirilis bulan Januari lalu.

Menurut GSI, pada tahun 2001 pendapatan Indonesia dari ekspor migas dan energi fosil mencapai 7 persen dari total PDB.

Namun pada tahun 2016, pendapatan ekspor migas turun hingga kurang dari 1 persen total PDB.

GSI berpandangan penurunan ekspor ini masih akan berlanjut di tahun-tahun mendatang karena dua alasan.

Pertama, persediaan energi fosil Indonesia dinilai terus menipis karena tingkat produksinya rendah, namun konsumsinya tinggi.

Kedua, ekspor energi fosil Indonesia diprediksi akan terus berkurang karena negara-negara pasarnya seperti Eropa, Cina dan India sudah mulai melakukan transisi ke energi terbarukan.

Sampai sekarang Kemendag belum menjelaskan secara gamblang soal konteks penerbitan aturan baru ini. Apakah memang karena stok migas dan energi fosil Indonesia yang kian mengering, atau karena faktor lainnya.

Editor: Agus Luqman

  • energi fosil
  • ekspor migas
  • Kementerian Perdagangan
  • impor migas
  • energi terbarukan
  • renewable energy

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!