RUANG PUBLIK

Gerakan Papua Barat Serukan Aksi Damai Boikot Pilpres, Apa Hukumnya?

"Pada prinsipnya aksi ini dilindungi oleh hukum HAM internasional, UUD 1945, serta UU No. 12 Tahun 2005. Tapi beberapa tahun belakangan, Indonesia menerbitkan aturan baru yang bertentangan."

Gerakan Papua Barat Serukan Aksi Damai Boikot Pilpres, Apa Hukumnya?
Jokowi dan Prabowo saat Debat Capres ke-4 di Jakarta (30/3/2019). Debat soal ideologi dan hankam ini tidak sekalipun membahas isu Papua (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A/foc).

United Liberation Movement For West Papua (ULMWP), atau Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat, berencana menggelar aksi damai di seluruh Papua Barat pada tanggal 5 April 2019.

Misi yang diusung adalah seruan untuk memboikot Pilpres 2019  dan mobilisasi referendum untuk pembebasan Papua Barat. Seruan itu akan dilakukan lewat aksi demo damai, mimbar bebas, doa maupun seminar.

Hal tersebut disampaikan ULMWP melalui surat terbuka yang diterima KBR hari Senin lalu (1/4/2019).

Dalam surat tersebut, ULMWP juga menyatakan sikap bahwa:

“Terpenting bagi kita, pada tanggal 5 April 2019 adalah aksi sikap serentak menyatakan Pilihan dengan hati nurani kita bahwa, kita bukan bagian dari ideologi Indonesia, tetapi kami rakyat West Papua berideologi Papua Merdeka dengan semboyan ‘One People One Soul’ diluar kedaulatan Hukum dan Politik Indonesia.”


Pandangan Hukum Internasional: Harus Dilindungi

Dari sudut pandang hukum internasional, aksi damai boikot Pilpres dan referendum yang diserukan oleh ULMWP merupakan hak asasi manusia yang tak boleh dirampas oleh siapapun, termasuk negara.

Hak tersebut dilindungi oleh Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan diatur secara lebih terperinci lagi dalam International Covenant on Civil and Political (ICCPR).

ICCPR menjelaskan berbagai jenis hak sipil-politik yang dimiliki setiap warga dunia. Di antaranya adalah:

Pasal 1: “Semua bangsa berhak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut mereka bebas untuk menentukan status politik mereka dan bebas untuk mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka.”

ICCPR juga mengenakan kewajiban bagi negara-negara anggotanya untuk melindungi seluruh hak sipil-politik tersebut. Salah satu aturan ini berbunyi:

Pasal 2: “Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati dan menjamin hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini bagi semua orang yang berada dalam wilayahnya dan tunduk pada wilayah hukumnya, tanpa pembedaan apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya.”


Pandangan Hukum Indonesia: Pada Prinsipnya Harus Dilindungi

Sejalan dengan UDHR dan ICCPR, konstitusi Indonesia telah menekankan amanat perlindungan terhadap kebebasan sipil-politik.

Komitmen itu termaktub dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi:

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa.”

Perlindungan hak sipil-politik juga ditegaskan dalam Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berserikat dan berkumpul bagi setiap warga negara.

Indonesia bahkan terus memperkuat komitmennya untuk melindungi hak sipil-politik dengan meratifikasi ICCPR pada tahun 2005.

Ratifikasi dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  dan diberlakukan melalui UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR.

Lewat UU tersebut Indonesia telah menyatakan patuh terhadap seluruh ketentuan ICCPR.

Dengan demikian, Amnesty International (2018) menilai bahwa aksi-aksi damai untuk menyampaikan pendapat, termasuk hak untuk secara damai mengusahakan referendum, kemerdekaan, atau kegiatan-kegiatan politik lainnya, harus dilindungi negara.


Muncul Aturan Baru yang Bertentangan

Meski sudah membela komitmen ICCPR dan menekankan perlindungan hak sipil-politik dalam konstitusi, beberapa tahun belakangan Indonesia memunculkan aturan-aturan baru yang bertentangan.

Menurut laporan Amnesty International (2018), tahun 2016 lalu Kapolda Provinsi Papua mengeluarkan maklumat yang melarang kelompok-kelompok pro-kemerdekaan untuk melaksanakan unjuk rasa damai.

Pada tahun 2017 Presiden Joko Widodo  juga mengesahkan Perppu No. 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Perppu Ormas itu melarang segala kegiatan yang “mengancam kedaulatan NKRI”, serta melarang penyebaran ajaran yang bertentangan dengan Pancasila .

Sumber:

    <li>UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR</li>
    
    <li><i>“Sudah, Kasi Tinggal Dia Mati”: Pembunuhan dan
    

    Impunitas di Papua, Amnesty International, 2018

 

  • Papua
  • SBY
  • Jokowi
  • papua barat
  • Pemilu 2019
  • Perppu Ormas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!