HEADLINE

Tumpahan Minyak, Cari Penanggungjawab DPRD Balikpapan akan Bentuk Pansus

"“Tidak mungkinlah sebegitu banyak minyak yang tumpah tidak ada yang punya. Kita kan bukan mencari kesalahan,""

Tumpahan Minyak, Cari Penanggungjawab DPRD Balikpapan akan Bentuk Pansus
Sebuah kapal mendekati lokasi pertama kali munculnya api di perairan Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (31/3). (Foto: Antara)

KBR, Balikpapan– DPRD Kota Balikpapan  segera membentuk Pansus tumpahan minyak dan kebakaran besar di teluk. Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin mengatakan, pembentukan Pansus itu, karena harus ada yang bertanggungjawab dalam kasus itu.

Dia mengatakan, kasus tersebut, sudah menjadi pemberitaan internasional dan telah berdampak luas. Sementara Pertamina   membantah pipa minyaknya bocor.


“Sampai detik ini kan saling melempar tanggungjawab semua. Kami memang dalam waktu dekat ini akan mengundang semua fraksi-fraksi untuk membahasnya,” kata Sabaruddin, Rabu (04/04).

Dia menambahkan, kasus tersebut harus mendapat perhatian dan penanganan serius dari Pemerintah Kota Balikpapan, Pemerintah Provinsi Kaltim dan Pemerintgah Pusat. 

“Tidak mungkinlah sebegitu banyak minyak yang tumpah tidak ada yang punya. Kita kan bukan mencari kesalahan, siapa yang salah siapa yang benar. Makanya kalau kita mau ungkap semuanya lebih baik bikin Pansus.”

Pemerintah Kota Balikpapan  telah menetapkan status darurat lingkungan dan meminta semua perusahaan dan lapisan masyarakat untuk aktif membersihkan teluk. Saat ini sedang dilakukan penyedotan tumpahan minyak tersebut.

Pemerintah Kota Balikpapan masih menunggu respon Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait ganti rugi bagi nelayan yang terdampak tumpahan minyak di Teluk Balikpapan. Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Balikpapan Yosmianto mengatakan, ganti rugi tersebut harus ada penetapan status darurat lingkungan dari Gubernur Kalimantan Timur. Kata dia hingga kini baru Pemerintah Kota Balikpapan yang sudah secara resmi telah menetapkan status darurat lingkungan hingga 14 hari.

“Belum tahu (soal ganti rugi). Tergantung Gubernur (yang menetapkan status darurat lingkungan baru Pemkot Balikpapan). Belum ditetapkan di Provinsi, menunggu  Gubernur. Dulu pernah kasus serupa, tumpahan minyak, lantung,” kata Yosmianto, Rabu (04/04).

Kata Yosmianto, saat kasus serupa  beberapa tahun lalu,   Pemerintah Provinsi Kaltim dan Kota Balikpapan sepakat memberikan ganti rugi bagi  nelayan  terdampak.


Sebelumnya Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Balikpapan menyebutkan 162 nelayan di wilayah Balikpapan Barat tidak bisa melaut akibat teluk tercemar tumpahan minyak.  Dalam peristiwa itu ada lima korban jiwa, dua satwa yang dilindungi, pesut terdampar dan mati.


Editor: Rony Sitanggang 

  • pencemaran lingkungan
  • kebakaran

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!