BERITA

Polisi Urus Pengembalian Kapal Sitaan Milik Pengusaha Malaysia

""Kami yakin penyitaan kami itu sah. Itu pertimbangan kami. Tapi pertimbangan pengadilan berbeda," kata Rudy di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (17/4/2018) malam."

Polisi Urus Pengembalian Kapal Sitaan Milik Pengusaha Malaysia
Ilustrasi. (Foto: bkpd.jabarprov.go.id)

KBR, Jakarta - Bareskrim Polri segera mengembalikan kapal pesiar Super Yacht Equanimity ke Equanimity Cayman Ltd. Ini menyusul putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan ada kesalahan prosedur dalam penyitaan kapal pesiar di Perairan Bali pada Februari 2018 lalu. 

Kendati, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Rudi Heriyanto Adi masih meyakini langkah lembaganya itu sesuai prosedur.

"Kami yakin penyitaan kami itu sah. Itu pertimbangan kami. Tapi pertimbangan pengadilan berbeda," kata Rudy di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (17/4/2018) malam.

Sekalipun begitu Rudy mengatakan, kini timnya tengah menyiapkan pengembalian kapal. Namun dia masih membutuhkan pendapat Kepala Bareskrim Polri Ari Dono untuk menentukan waktu pemulangan.

"Nantinya kapal ini kan akan dibawa ke Amerika. Pertimbangan hakim seperti itu. Kalau dibawa ke Amerika, kenapa polisi membangun kasus sendiri berdasarkan KUHAP."

Kapal pesiar Super Yacht Equanimity adalah aset pengusaha asal Malaysia. Pengusaha itu memiliki kasus tindak pidana pencucian uang di Amerika. Karenanya, FBI meminta Polri menyita kapal pesiar tersebut yang kala itu ada di perairan Bali.

Pada saat menyita kapal, polisi menggunakan dasar dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, seharusnya Indonesia menggunakan dasar hukum Undang-undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.

Dalam UU tersebut, FBI seharusnya berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terlebih dulu. Lantas, Kemenkumham memerintahkan polisi untuk menyita.

Untuk kasus pencucian uang pengusaha Malaysia di Amerika itu, polisi tidak bergerak sendiri menyita aset. Pasalnya, kapal pesiar itu akan diserahkan ke tempat perkara pidana pencucian uang, yaitu di Malaysia. Sedangkan KUHAP hanya bisa digunakan bila perkara pidana terjadi di dalam negeri.

"Sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum, mengingat bahwa putusan praperadilan bersifat final dan tidak dimungkinkan untuk melakukan upaya hukum, maka Bareskrim Polri akan mematuhi perintah pengadilan," kata Rudy.

Pada Maret 2018, Equanimity Cayman Ltd. mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penyitaan polisi. Perusahaan pemilik kapal itu mempertanyakan sah-tidaknya proses hukum polri. Hingga akhirnya keluar putusan hakim tunggal Ratmoho yang menyatakan penyitaan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri itu tidak sah dan tak berdasar hukum.



Editor: Nurika Manan

  • Bareskrim Polri
  • Rudi Heriyanto Adi
  • Super Yacht Equanimity
  • Kapal Pesiar Mewah
  • penyitaan kapal

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!