HEADLINE

Pemerintah Abaikan Permintaan DPR untuk Batalkan PP Impor Garam

Pemerintah Abaikan Permintaan DPR untuk Batalkan PP Impor Garam

KBR, Jakarta - Pemerintah memastikan tetap memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tentang tata cara pengendalian impor garam industri. Sekalipun, DPR meminta pemerintah membatalkan peraturan tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution beralasan, PP yang menghapus kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam memberikan rekomendasi impor garam industri itu sudah sesuai dengan undang-undang.

"Presiden boleh dong (menerbitkan PP), kecuali presiden membatalkan subtansi undang-undang. Ini kan tidak. Kalau ada yang bilang melanggar, yang benar saja? Apa mengalihkan dari satu menteri ke menteri lain bukan kewenangan presiden?," tanya Darmin ketika dimintai tanggapan soal permintaan DPR agar pemerintah membatalkan PP Impor Garam.

Sebelumnya DPR menilai, penerbitan peraturan pemerintah itu menabrak Undang-undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam di mana memiliki kekhususan hukum (lex specialis). Sedangkan menurut Menko Perekonomian Darmin Nasution, pengalihan kewenangan rekomendasi impor garam industri itupun memiliki kekhususan hukum (lex specialis). Undang-undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian mewajibkan kementerian yang kini di bawah Airlangga Hartarto itu untuk menjamin kebutuhan bahan baku industri.

"(DPR menyebut UU nomor 7 tahun 2016 itu lex specialis?) Dua-duanya lex specialis, itu industri, ini lex specialis kelautan," kata Darmin di komplek Istana Kepresidenan, Senin (2/4/2018).

Karena itu, dia juga meminta publik agar tak lagi memperdebatkan pemindahan kewenangan rekomendasi impor garam. Penerbitan peraturan ini juga sempat ditanggapi Menteri KKP Susi Pudjiastuti saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Senin (26/3/2018). Kala itu ia mengaku kaget dengan penerbitan tersebut karena merasa tak dilibatkan.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2018/kkp_tak_lagi_beri_rekomendasi_impor_garam__ini_kata_luhut/95406.html">KKP Tak Lagi Berwenang Rekomendasikan Impor Garam, Ini Kata Menko Luhut</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/03-2018/impor_garam__ini_alasan_petani_menolak/95402.html"><b>Impor Garam, Ini Alasan Petani Menolak</b></a>&nbsp;<br>
    

Kendati demikian, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengklaim, Menteri Susi sudah menyepakati PP Impor Garam tersebut. Menteri yang juga ketua umum Golkar ini menganggap, penolakan DPR hanya karena anggota parkemen melihat dari satu sisi perundang-undangan.

"Itu baru melihat dari satu segi undang-undang, dan itu kan pembahasan di Komisi Pertanian. Yang jadi  pemikiran, kan Undang-undang Investasi, bahkan untuk impor bahan baku dan permesinan kan diberi fasilitas. Dan Ibu Susi juga sepakat," kata Airlangga.

Pesan Presiden

Menko Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, PP tentang Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri terbit dan berlaku pada 15 Maret 2018 lalu. Dia pun mengklaim, penerbitan PP Impor Garam tersebut justru menyelesaikan persoalan langkanya bahan baku garam untuk industri yang menurutnya mencapai 3,7 juta ton tahun ini. 

Meski begitu, menurut Darmin, Presiden Joko Widodo tetap mewanti potensi merembesnya garam impor. Kata dia, presiden sudah memerintahkan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto untuk memperketat pengawasan importasi garam agar tak bocor ke pasar garam konsumsi.

Dengan begitu, Darmin melanjutkan, kebijakan impor ini tak akan memengaruhi harga produksi garam di tingkat petani. Selain itu, presiden juga menginstruksikan agar impor garam industri dilakukan bertahap agar stok di dalam negeri tak berlebihan. Sehingga kata dia, boleh jadi izin impor 3,7 juta ton garam industri tahun ini tak direalisasikan sepenuhnya.

red

Seorang petani memanen garam pada lahannya di Kawasan Penggaraman Talise, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (10/3). (Foto: ANTARA)


Uji Materi Aturan Impor Garam

Meski begitu, salah satu petani garam yang juga tergabung dalam Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) Jawa Timur, Hasan mengaku tetap khawatir kuota impor garam nasional sebesar 3,7 juta ton akan membikin garam lokal tidak terserap.

"Kebijakan impor tapi sebesar 3,7 juta ton terlalu berlebihan. Data kebutuhan Garam industri 3,7 ini terindikasi ada rembesan," tutur Hasan yang merupakan Ketua HMPG Jawa Timur.

Dia masih berharap pemerintah mendata ulang kebutuhan garam industri nasional dan kapasitas masing masing perusahaan. "Karena itu pendataan itu harusnya dilakukan secara teliti seberapa besar pengguna garam," tandasnya.

Di tengah kecemasan itu, HMPG Jawa Timur menimbang pengajuan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Himpunan Petani Garam Jawa Timur, Hasan mengungkapkan, peraturan yang memuat pengalihan kewenangan pemberian rekomendasi impor garam industri itu merugikan petani garam. Kebijakan ini diperkirakan bakal menaikkan kuota impor garam nasional.

"Kami nantinya melakui rapat HMPG akan melakukan judicial review ke MK dalam waktu dekat. Ditandatangani kan 15 Maret kemarin, jadi masih ada waktu 90 hari," kata Ketua HMPG Jawa Timur Muhammad  Hasan di Surabaya, Rabu (27/3/2018).

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2018/industri_pengasinan_dapat_jatah_impor__ini_penjelasan_kemenperin/95493.html">Industri Pengasinan Dapat Jatah Impor, Ini Penjelasan Kemenperin</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/02-2018/75_ribu_ton_garam_dari_sumenep_tak_terserap_pasar/94886.html"><b>75 Ribu Ton Garam dari Sumenep Tak Terserap&nbsp;</b></a>&nbsp;<br>
    

Himpunan petani garam, kata dia, berpendapat bahwa aturan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan masyarakat nelayan dan petambak garam. Pasal 37 undang-undang itu mengatur bahwa impor komoditas perikanan dan pergaraman harus mengantongi rekomendasi Menteri KKP.

Maka ia pun curiga, penghapusan kewenangan KKP itu untuk menguntungkan segelintir kelompok belaka.

"Kalau menurut saya terbitnya PP ini terkesan tergesa-gesa dan bertentangan dengan UU No 7 tahun 2016," tutur Hasan.

"Secara eksplisit kalau diadu UU No 7 mengatur garam nasional. Kalau terjadi kewenangan seperti dalam  PP Nomor 9 tahun 2018 memindahkan kewenangan dari Kementerian Perikanan ke Kementerian Perindustrian jelas itu berbenturan," imbuhnya.




Editor: Nurika Manan

  • impor garam
  • Darmin Nasution
  • Menko Perekonomian

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!