HEADLINE

Pakar Silang Pendapat Soal Putusan Praperadilan Century, Bagaimana MA & KPK?

Pakar Silang Pendapat Soal Putusan Praperadilan Century, Bagaimana MA & KPK?

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menunggu hasil kajian tim ahli terkait tindak lanjut putusan praperadilan kasus Century. Sebelumnya putusan praperadilan hakim tunggal PN Jakarta Selatan memerintahkan lembaga antirasuah itu melanjutkan proses hukum dan menersangkakan nama-nama yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya--terpidana kasus Century.

Kendati tak menyebut identitas para ahli yang dimintai masukan, Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan segera menerima hasil kajian. Bukan saja meminta pendapat ahli, KPK juga memerintahkan penyidik dan jaksa kasus tersebut membedah putusan praperadilan.

"Tidak lama lagi pimpinan akan mendapatkan hasil dari tim itu," ucap Agus kepada wartawan usai pertemuan dengan pimpinan LPSK di Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Agus memastikan, akan mempertimbangkan masukan dari para ahli dan penyidiknya. Ia pun meyakinkan, KPK terus berupaya menuntaskan kasus skandal bailout Bank Century sepanjang alat bukti memenuhi.

"KPK kan kalau cukup alat buktinya kan selalu di-follow up," imbuhnya.

Dalam kesempatan berbeda, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menuturkan, lembaganya telah mengelompokkan peran 10 nama dalam perkara korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century. Namun untuk kelanjutan penanganan, masih dibahas di tingkat Pimpinan KPK.

"Jadi apa yang disampaikan oleh Pengadilan, mereka bertitik tolak dari putusannya Budi Mulya. Dalam putusan Budi Mulya menyebut 10 nama," kata Saut di Gedung KPK, pekan lalu.

Baca juga:

Sementara Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, penetapan seseorang sebagai tersangka oleh lembaganya tak bisa sembarangan. Paling tidak, kata dia, harus memenuhi dua alat bukti. "Sebelum itu ditemukan, kami tidak berani," kata Basaria saat ditemui di Gedung Grahadi, Surabaya pekan lalu.

"Pulbaket dulu, dilakukan penyelidikan dan kalau sudah dua alat bukti diumumkan tersangka," katanya lagi.  

Putusan hakim praperadilan kasus korupsi Bank Century yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) itu mengundang polemik. Dalam amar putusan 9 April 2018, hakim tunggal Effendi Mukhtar memerintahkan KPK menindaklanjuti proses hukum perkara ini dan menersangkakan bekas Gubernur Bank Indonesia, Boediono serta nama lain yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya. Hakim juga memberi pilihan, bila KPK tak sanggup menangani kasus ini maka bisa dilimpahkan ke lembaga penegak hukum lain.

Silang Pendapat Pakar

Menanggapi putusan itu, pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendesak Mahkamah Agung memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada hakim Effendi Mukhtar. Sebab ia menganggap, putusan hakim PN Jakarta Selatan itu melampaui kewenangan.

"Karena tidak logis hakim meyakini dulu bahwa seseorang sudah memenuhi syarat menjadi tersangka, tidak bisa begitu. Logikanya, ketika sudah ada keyakinan hakim sejak awal maka ini akan menjadi dasar putusan nanti misalnya. Itu berarti sudah menghukum terlebih dahulu," kata Abdul Fickar kepada KBR.

"Yang kedua, kalau diikuti dan misalnya menersangkakan Pak Budi dan kemudian Pak Budi mengajukan praperadilan, berarti sudah pasti ditolak. Karena hakim sudah yakin dia salah. Bukan begitu proses hukum yang benar," imbuhnya.

Ia mengakui, perihal perintah hakim agar KPK menindaklanjuti proses hukum kasus Century, termasuk salah satu ranah praperadilan. Karena itu, KPK wajib mematuhinya. Hanya saja ia masih mempertanyakan poin putusan hakim yang meminta KPK menersangkakan sejumlah orang. Menurutnya, tak satupun aturan hukum di Indonesia yang membenarkan hakim mengintervensi lembaga penegak hukum.

Baca juga:

Sedangkan pakar hukum tata negara, Mahfud MD berpendapat, pengambilan putusan hakim itu benar secara prosedur hukum. Sebab lanjut Mahfud, putusan hakim PN Jaksel itu bertolok pada putusan peradilan sebelumnya.

"Itu kan dasarnya putusan pengadilan sebelumnya. Menyebut A, B, C, D bersama-sama. Mestinya memang dilanjutkan. Karena tidak dilanjutkan, jadi macet lalu digugat agar diteruskan. Itu prosedurnya, tidak apa-apa," jelas Mahfud MD saat ditemui di Yogyakarta, Kamis (12/4/2018) pekan lalu.

Meski sesuai secara mekanisme hukum, Mahfud melanjutkan, secara substansi perkara pokok ia meyakini Boediono tak bersalah dalam skandal korupsi Bank Century. Bekas ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan, kala itu Boediono terjebak dalam situasi di mana sebagai Gubernur Bank Indonesia harus memutuskan kebijakan dalam waktu mendesak.

"Feeling saya Boediono itu orang baik, orang bersih. Seumpama ada kesalahan itu kelalaian bukan kesengajaan karena dia punya jabatan dan harus memilih policy. Harus menentukan sikap pada waktu itu, ya dia buat,"  kata Mahfud MD saat ditemui di Yogyakarta, Kamis (12/4/2018) pekan lalu.

Namun Mahfud melanjutkan, hal tersebut harus diperjelas melalui pembeberan fakta-fakta hukum.

"Itu penilaian saya. Tapi hukum punya fakta-fakta yang mungkin berbicara lain, ya silakan saja," imbuhnya.

red

Wakil Presiden periode 2009-2014 yang juga bekas Gubernur Bank Indonesia Boediono (kiri) saat menanggapi pertanyaan wartawan usai memberi orasi ilmiah di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia di Depok, Jawa Barat, Jumat (13/4). Boediono menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan korupsi itu ke penegak hukum. (Foto: ANTARA)


MA Kaji Putusan

Mahkamah Agung (MA) masih mengkaji ada tidaknya penyelewengan pada putusan dan proses praperadilan di PN Jakarta Selatan. Karena itu menurut Juru Bicara MA Suhadi, rencana pemanggilan hakim pemutus perkara pun bergantung pada hasil keputusan Badan Pengawas MA.

"MA masih mengkaji berdasarkan kewenangan untuk melakukan pengawasan peradilan yang tertinggi melakukan pengawasan terhadap proses peradilan di bawah Mahkamah agung itu di empat badan peradilan," kata Suhadi saat dihubungi KBR, pada pengujung pekan lalu.

"Pemanggilan itu nanti terserah dari Mahkamah Agung kan ada badan pengawas, apakah perlu mendengarkan atau tidak tapi yang jelas masih akan mengkaji putusan," imbuhnya.

Suhadi menjelaskan, MA tengah mempelajari empat objek dalam putusan praperadilan. Antara lain pembuktian penyidikan, penuntutan, ditetapkan sebagai penahanan dan, tahap penangkapan. Terlepas dari pengkajian putuan, ia menganggap, penyebutan sejumlah nama dalam berkas putusan ataupun putusan KPK lazim terjadi. Dan menurutnya, hal tersebut tak masalah.

"Ya kalau nama seseorang dari pangkal gugatan itu dari putusan yang ada namanya, berkas Budi Mulya itu lengkap seperti nama yang ada dalam berkas gugatannya. jadi yang disebut itu."

Hanya saja, lanjut Suhadi, KPK sebagai lembaga penegak hukum juga harus mengikuti putusan pengadilan untuk memperjelas status hukum seseorang yang, sebelumnya disebut dalam berkas perkara.

"Putusan pengadilan harus dilakukan. Nanti ada hasilnya atau tidak terserah dari penyidik. Berhasil atau tidak itu kan kewenangan KPK, hasil dari penyelidikan apakah seseorang bisa dijadikan tersangka atau tidak ya tergantung dari proses hukumnya itu," terang Suhadi.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan

  • Boediono
  • kasus century
  • korupsi century
  • century
  • Ketua KPK
  • KPK
  • Pimpinan KPK
  • Mahkamah Agung
  • pakar hukum
  • Mahfud MD

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!