Bagikan:

Tragedi Penembakan Lubuklinggau, Mabes Polri Akui Anggotanya Lalai

Juru bicara Mabes Polri Rikwanto mengatakan kepolisian saat ini masih menyelidiki insiden yang menewaskan seorang nenek dan melukai lima orang lainnya.

BERITA | NASIONAL

Kamis, 20 Apr 2017 14:44 WIB

Author

Dwi Reinjani

Tragedi Penembakan Lubuklinggau, Mabes Polri Akui Anggotanya Lalai

Seorang anggota polisi melintas di depan Markas Besar Kepolisian RI di Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan. (Foto: kaltim.polri.go.id/Publik Domain)


KBR, Jakarta - Markas Besar Kepolisian Indonesia berencana menggelar rekonstruksi penembakan yang dilakukan anggota Kepolisian Lubuklinggau, Sumatera Selatan, terhadap satu keluarga asal Bengkulu.

Juru bicara Mabes Polri Rikwanto mengatakan kepolisian saat ini masih menyelidiki insiden yang menewaskan seorang nenek dan melukai lima orang lainnya.

Meski begitu, kata Rikwanto, dari informasi yang diperoleh penyidik, petugas kepolisian yang menembaki keluarga itu lalai. Rikwanto belum bisa memastikan apakah pelaku akan diberi sanksi pidana.
 
"Pada waktu, kalau kita lihat dan teliti secara detil, patut diduga belum ada ancaman kepada petugas maupun masyarakat. Sehingga, patut diduga petugas ini belum harus melakukan penembakan saat itu," kata Rikwanto di Mabes Polri, Kamis (20/4/2017).

Insiden itu menimpa istri, anak dan cucu Kaswan, warga Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu. Istri Kaswan, Surini tewas dalam penembakan, sementara lima anggota keluarga lain meliputi anak dan cucu mengalami luka tembak. Mereka menjadi korban penembakan saat mengendarai mobil melintas wilayah Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Selasa, 18 April 2017.
 
Polres Lubuklinggau maupun Mabes Polri, kata Rikwanto, sudah menemui keluarga korban dan berjanji mempertanggungjawabkan kelalaian anggota polisi pelaku penembakan itu.

"Kita tanggung semua biaya pengobatan korban luka sampai sembuh, juga kita beri santunan kepada keluarga yang ditinggalkan. Sejauh ini tuntutan dari keluarga hanya sebatas meminta agar petugas tersebut dihukum sesuai kesalahannya," kata Rikwanto.

Menurut informasi yang diperoleh Rikwanto, anggota polisi pelaku penembakan itu saat ini berstatus terperiksa.

"Penyelidikan dilakukan divisi Provesi dan Pengamanan atau Propam setempat serta Propam Mabes Polri. Kita belum bisa tentukan apa sanksinya bagi anggota ini," kata Rikwanto.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 20

Kabar Baru Jam 7

Kabar Baru Jam 8

Kabar Baru Jam 7

Kabar Baru Jam 8

Most Popular / Trending