HEADLINE

Punya Tersangka Baru, KPK Siapkan 2 Strategi Rebut Aset Negara dari Korupsi BLBI

Punya Tersangka Baru, KPK Siapkan 2 Strategi Rebut Aset Negara dari Korupsi BLBI


KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan dua strategi untuk mengembalikan aset negara yang dicuri dalam perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengatakan dua cara itu adalah menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.


"Bagaimana cara melakukan asset recovery itu? Kami akan gunakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Perma korporasi setelah di-tracking nanti ke perusahaan. Nanti kita lihat," kata Basaria Panjaitan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (25/4/2017).


Basaria juga menekankan KPK kini fokus mengusut kerugian negara sebesar Rp3,7 triliun, yang diduga hilang akibat persekongkolan bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafrudin Arsjad Temenggung serta obligor BLBI, Sjamsul Nursalim.


Basaria menambahkan KPK juga meminta bekas bos Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim pulang ke Indonesia. Keterangan Sjamsul, kata Basaria, dianggap penting bagi penyidik KPK untuk mengembangkan perkara ini.


"Mudah-mudahan beliau datang ke kantor KPK dan bisa memberikan penjelasan rinci," begitu harapan Basaria.


Bekas pengacara Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail pernah menyebut Sjamsul berada di Singapura.


Saat ditanya peran bekas Presiden Megawati Soekarnoputri terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dari BPPN kepada obligor BLBI, Basaria tidak menjawab jelas. Ia hanya mengatakan penerbitan SKL memang kebijakan pemerintah saat itu, yang dipimpin Presiden Megawati Soekarnoputri. Tapi, menurut Basaria, tak semua kebijakan merupakan tindak pidana korupsi.


"Kebijakan itu menjadi tindak pidana korupsi apabila di dalam proses berjalannya kebijakan itu ada sesuatu manfaat, yang diperoleh untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain," ujarnya.


Tersangka baru

KPK memulai babak baru pengusutan perkara korupsi BLBI dengan menetapkan eks Kepala BPPN Syafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka.


Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, Syafruddin Temenggung dianggap bertanggungjawab karena menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.


"KPK menemukan bukti permulaan atau dua alat bukti yang diduga tindak pidana korupsi dan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham, dalam hal ini surat keterangan lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada tahun 2004," kata Basaria.


Basaria melanjutkan, penerbitan SKL untuk BDNI terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp3,7 triliun rupiah. Surat lunas BDNI diterbitkan pada April 2004.


Pemerintah dan Bank Indonesia mengucurkan BLBI sebesar Rp144 triliun pada 1998 untuk menyelamatkan 48 bank yang terancam bangkrut akibat krisis ekonomi. Namun kredit itu diselewengkan para pemilik bank. Audit BPK pada 2000 menyebut dana BLBI yang diselewengkan dan merugikan negara mencapai Rp138 triliun.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • blbi
  • KPK
  • korupsi
  • Sjamsul Nursamil
  • Syafruddin A Temenggung
  • krisis moneter 1998
  • BPPN

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!