BERITA

Menteri Susi Akan Kembali Tenggelamkan Puluhan Kapal Pencuri Ikan

Menteri Susi Akan Kembali Tenggelamkan Puluhan Kapal Pencuri Ikan


KBR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal kembali menenggelamkan kapal pencuri ikan yang sudah mendapat putusan hukum tetap dari pengadilan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan masih ada 86 kapal hasil tangkapan tahun lalu yang belum ditenggelamkan.


"Akhir 2016, yang sudah dalam proses pengadilan itu masih ada 80 kapal dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah ada enam kapal. Berarti akhir 2016, kapal tangkapan itu masih ada 86 lagi yang belum kita tenggelamkan," kata Menteri Susi di rumah dinasnya di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (21/4/2017).


Baca juga:


Terakhir kali Menteri Susi sebagai Komandan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) memimpin penenggelaman 81 kapal secara serentak pada 1 April 2017 lalu.  Aksi shock teraphy itu akan terus dilakukan, karena hingga kini penangkapan kapal-kapal pencuri ikan masih terus terjadi bahkan menigkat.


Dalam empat bulan pertama tahun 2017 saja, kata Susi, sudah ada 106 kapal yang ditangkap Satgas 115 karena mencuri ikan di perairan Indonesia. Jumlah itu merupakan 'tangkapan' tertinggi dibandingkan periode tiga bulanan pada tahun lalu.


Dari jumlah itu, paling banyak kapal asal Vietnam berjumlah 81 kapal, disusul Malaysia (12 kapal), Filipina (6) dan Taiwan satu kapal.


"Mereka ini betul-betul sudah desperate, putus asa. Apalagi negara-negara tetangga kita juga melakukan moratorium penangkapan ikan di wilayah laut mereka. Tiongkok akan dimulai 1 Mei mendatang, kemudian yang lain sudah berlangsung. Jadi tekanan untuk menangkap di perairan kita ini sangat besar," kata Susi.


Kementerian Kelautan dan Perikanan memasukkan kegiatan pemberantasan pencurian dan penangkapan ikan tidak sesuai aturan (Illegal Unreported and Unregulated/IUU Fishing) dalam Rencana Strategis 2015-2019. Sejak Menteri Susi dilantik pada 2014, KKP sudah menenggelamkan 317 kapal asing pencuri ikan.


Kasus pencurian ikan skala internasional, menurut Bank Dunia, sudah merugikan negara lebih dari 20 miliar dolar AS. Sekitar 25 persen dari kasus pencurian ikan itu diperkirakan terjadi di perairan Indonesia.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Susi Pudjiastuti
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • penenggelaman kapal
  • pencurian ikan
  • pelanggaran IUU Fishing
  • kapal asing

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!