BERITA

Konflik Telukjambe, KLHK Mulai Menyiapkan Tuntutan untuk PT Pertiwi Lestari

"PT Pertiwi Lestari mengklaim lahan di Telukjambe seluas 791 hektar sesuai tiga sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional. Namun, Kementerian LHK menyebut, sebanyak 350 hektar masuk hutan negara."

Konflik Telukjambe, KLHK Mulai Menyiapkan Tuntutan untuk PT Pertiwi Lestari
Ilustrasi. Aksi Serikat Petani Karawang, terkait konflik lahan di Telukjambe, Karawang, Jawa Barat. (Foto: Sepetak/KBR)


KBR, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mulai menyiapkan langkah penegakan hukum terhadap PT Pertiwi Lestari, terkait penguasaan lahan di kawasan hutan negara di Karawang, Jawa Barat.

"Sekarang kami sedang menyiapkan langkah-langkah penegakkan hukum, bila upaya yang kita lakukan tidak bisa menyelesaikan persoalan ini. Kami akan melakukan tindakan hukum pidana. Tapi kami sedang melakukan langkah koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait," kata Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani melalui sambungan telepon kepada KBR, Selasa (25/4/2017).


PT Pertiwi Lestari mengklaim memiliki hak pengelolaan lahan di Telukjambe seluas 791 hektar sesuai tiga sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional. Sertifikat itu dikeluarkan Kantor Pertanahan Karawang pada 1998. Namun, menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dari 791 hektar itu, sebanyak 350 hektar masuk hutan negara.


Meski begitu, Rasio mengatakan penuntutan pidana terhadap perusahaan properti itu bakal diambil setelah mereka menyelesaikan perbedaan luasan lahan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.


"Tentu akan kami lakukan langkah-langkah penyidikan, sebagaimana kita lakukan pada kasus-kasus perambahan hutan lainnya," kata Ridho tegas.


Baca juga:


Sebelumnya KLHK mengklaim sejumlah tanah PT Pertiwi Lestari sebagai milik negara namun Kementerian Agraria tidak mengakui klaim KLHK.


Saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Agraria sedang berusaha mencari titik temu perbedaan luasan lahan itu. Penyamaan persepsi antara dua kementerian tersebut difasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Upaya sudah dilakukan sejak sebulan lalu, namun hingga kini belum ada perkembangan.


Sengketa tanah di Teluk Jambe ini telah membuat ratusan petani setempat mengungsi ke Jakarta selama sebulan. Warga sempat dipulangkan dan dipindahkan ke rusun Adiarsa oleh Pemda Karawang. Saat ini mereka kembali mengungsi ke Jakarta karena bantuan di rusun telah dihentikan.


Merasa nasibnya terkatung-katung, warga petani Telukjambe terus menggelar aksi di Jakarta. Terakhir, Selasa (25/4/2017) mereka menggelar aksi kubur diri di depan Istana Merdeka, Jakarta.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Telukjambe
  • karawang
  • jawa barat
  • Konflik lahan
  • Konflik tanah
  • PT Pertiwi Lestari
  • kementerian agraria
  • KLHK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!