KBR, Jakarta- Organisasi kemanusiaan Human Rights Watch (HRW) mendesak pemerintah memberhentikan dan menghukum aparat yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis. HRW mencatat ada peningkatan kasus intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan dalam dua tahun terakhir.
Kata wakil direktur Asia di Human Rights Watch, Phelim Kine, hari Kebebasan Pers Dunia pada 3 Mei mendatang harus digunakan sebagai momentum mendesak Presiden Joko Widodo melakukan tindakan lebih tegas terhadap kekerasan kepada wartawan. Apalagi Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan (UNESCO) tahun ini menunjuk Jakarta menjadi tuan rumah ajang tahunan Hari Kebebasan Pers Sedunia.
“Hari Kebebasan Pers Sedunia harus menjadi momen untuk merayakan peran para wartawan dalam masyaraka, tapi di Indonesia fokusnya seringkali pada ketakutan para wartawan,” ujar Phelim Kine, wakil direktur Asia di Human Rights Watch, melalui siaran pers yang diterima redaksi Rabu (26/04).
Kine melanjutkan, “pemerintah Indonesia harus menanggulangi penurunan kebebasan pers yang berbahaya di Indonesia serta menghukum aparat keamanan yang melakukan kekerasan terhadap wartawan.”
“Pemerintah Indonesia wajib mengatasi ancaman keamanan terhadap para wartawan sehingga mereka tidak berisiko menjadi korban kekerasan fisik karena menjalankan tugas,” ujar Kine.
“Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Jakarta akan menjadi latihan hubungan kemasyarakatan yang sinis kecuali pemerintah Indonesia, dengan bantuan UNESCO, menempatkan kebebasan media sebagai agenda utama.”
Menurut Human Rights Watch, UNESCO dan sejumlah lembaga donor internasional bisa mendukung berbagai upaya mendidik para wartawan soal hak-hak mereka dan jalur hukum yang bisa ditempuh jika hak mereka dilanggar. Kata HRW, UNESCO juga harus mendukung Dewan Pers dalam mengkampanyekan kesadaran publik mengenai kebebasan berekspresi.
“Pemerintah Indonesia wajib mengatasi ancaman keamanan terhadap para wartawan sehingga mereka tidak berisiko menjadi korban kekerasan fisik karena menjalankan tugas,” ujar Kine.
Kine menambahkan, “peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Jakarta akan menjadi latihan hubungan kemasyarakatan yang sinis kecuali pemerintah Indonesia, dengan bantuan UNESCO, menempatkan kebebasan media sebagai agenda utama.”
Sebelumnya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melaporkan pada 2016 ada 78 kasus kekerasan terhadap wartawan, termasuk yang dilakukan aparat keamanan. Jumlah ini meningkat jika dibandingkan pada 2015 (42 insiden) dan 2014 (40 insiden). AJI menemukan dari 78 kasus, hanya segelitir saja yang diseret ke pengadilan. Padahal Undang-undang Pers menyebutkan perlindungan pada wartawan, termasuk hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp. 500 juta, bagi pelaku kekerasan terhadap wartawan.