KBR, Jakarta- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan dugaan penembakan warga sipil dalam razia kendaraan di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berpotensi melanggar etik, disiplin, dan hukum. Anggota Kompolnas Poengky Indarti menduga ada kesalahan prosedur dalam penembakan itu. Sebab, senjata api tidak boleh digunakan berlebihan. Apalagi dalam razia tersebut polisi hanya menghadapi warga sipil dan bukan teroris.
Kata Poengky, tindakan itu kemungkinan melanggar Peraturan Kapolri tentang Implementasi Hak Asasi Manusia dalam Tugas Kepolisian.
"Terutama Perkab 8/2009 tentang Hak Asasi Manusia itu sudah jelas dalam melaksanakan tugas harus profeseonal dan berpedoman pada hak asasi manusia," tandasnya kepada KBR, Rabu (19/4/2017) sore.
"Apalagi ini ada korban luka-luka dan jiwa. Ini harus diproses," tambahnya lagi.
Poengky menambahkan Propam Polda Sumsel akan menangani kasus ini. Sementara Kompolnas akan tetap mengawasi dan memastikan prosesnya berlangsung cepat. "Kita kedepankan sumber daya internal Kepolisian," ujarnya lagi.
Pongky menjelaskan, senjata api hanya bisa digunakan untuk pengejaran yang mengancam keselamatan anggota polisi. Hal ini misalnya ketika berhadapan dengan begal atau teroris.
Kemarin, sebuah mobil sedan berisi satu keluarga menerobos razia kepolisian saat akan dihentikan di Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Polisi yang mengejar mobil tersebut kemudian diduga melepaskan tembakan yang menyebabkan 6 orang luka dan 1 tewas. Kapolda Sumatera Selatan menyatakan akan menindak tegas anggotanya itu.
Editor: Dimas Rizky