BERITA

GKR Hemas: Perebutan Pimpinan DPD Sudah di Luar Akal Sehat

""Tidak pernah ada kekosongan pimpinan DPD RI untuk kemudian dijadikan dasar diadakannya pemilihan DPD RI," kata Wakil Ketua DPD RI yang disingkirkan, GKR Hemas."

Dwi Reinjani, Ade Irmansyah

GKR Hemas: Perebutan Pimpinan DPD Sudah di Luar Akal Sehat
GKR Hemas dan Farouk Muhammad saat memimpin sidang paripurna DPR membahas putusan MA tentang pembatalan Tatib DPD, Senin (3/4/2017). (Foto: ANTARA)


KBR, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Gusti Kanjeng Ratu Hemas meminta penjelasan dari Wakil Ketua Mahkamah Agung Suwardi yang tampil sebagai hakim pengambil sumpah Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD RI.

GKR Hemas mengatakan pengambilan sumpah sekaligus pelantikan Oesman Sapta sebagai Ketua DPD RI yang baru bertentangan dengan putusan dan sikap resmi Mahkamah Agung.


Hemas juga menambahkan ia tidak pernah mengundurkan diri atau dinyatakan berhenti sehingga tidak ada kekosongan pimpinan DPD yang kemudian dijadikan dasar pemilihan ketua DPD yang baru pada Selasa (4/4/2017) dinihari. Karena itu Hemas menyebut sidang paripurna pemilihan ketua DPD itu melanggar hukum.


"Direbutnya posisi pimpinan sah DPD RI ini sudah di luar batas rasionalitas nalar politik dan hukum. Tidak hanya itu, puncak drama ini menggambarkan seolah tim keadilan sedang menghujamkan pedang keadilan ke jantungnya sendiri," kata GKR Hemas di rumah dinasnya di Jakarta, Rabu (4/5/2017).


"Saya selaku pimpinan DPD RI yang sah periode 2014-2019 tidak pernah menyatakan mengundurkan diri, apalagi dinyatakan berakhir masa jabatannya. Sehingga tidak pernah ada kekosongan pimpinan DPD RI untuk kemudian dijadikan dasar diadakannya pemilihan DPD RI," kata Hemas.


Baca: Lantik Pemimpin DPD, Ini Penjelasan MA 

Selain meminta penjelasan dari Wakil Ketua MA Suwardi, GKR Hemas juga meminta lembaga Mahkamah Agung membatalkan pengambilan sumpah dan pelantikan Oesman Sapta Odang dan dua wakilnya dari posisi pimpinan DPD RI. Hemas memberi batas waktu kepada MA agar segera menindaklanjuti permintaannya itu dalam kurun 1x24 jam.


GKR Hemas digulingkan dari posisinya sebagai pimpinan DPD RI, melalui sidang paripurna DPD RI, Selasa (4/5/2017) dinihari. Sidang menetapkan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD RI, dengan dua wakil ketua Nono Sampono dan Darmayanti Lubis. Pimpinan DPD yang baru itu dilantik dan diambil sumpah oleh Hakim Agung MA Suwardi bersama Hakim Agung M Syarifuddin pada hari itu juga.


Hemas menilai sidang paripurna itu juga tidak sah, karena tidak memenuhi kuorum. Jumlah anggota DPD berjumlah 132 orang. Rapat baru bisa memenuhi kuorum jika dihadiri setengah dari jumlah anggota, atau minimal 66 orang. Namun, informasi yang diterima Hemas, yang hadir kurang dari 66 orang.


"Saya rasa anggota-anggota yang lain yang membaca ini secara hukum juga sangat menyayangkan apa yang dilakukan MA," kata Hemas.


Hemas mengklaim masih menjadi Wakil Ketua DPD RI periode 2014-2019 bersama dengan Wakil Ketua Farouk Muhammad. Mereka mendasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 38P/HUM/2016 dan Nomor 20P/HUM/2017. Putusan MA itu membatalkan dua Tata Tertib DPD (Nomor 1 Tahun 2016 dan Nomor 1 Tahun 2017) yang salah satunya mengubah masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun ke 2,5 tahun. Putusan MA itu juga menyatakan dua Tatib DPD itu bertentangan dengan UU MD3 dan UU P3 sehingga dianggap tidak sah dan mengikat.


DPR Pertanyakan Sikap MA

Kisruh perebutan jabatan di lembaga DPD RI turut memancing reaksi dari kalangan anggota DPR. Anggota Komisi Hukum DPR, Sufmi Dasco mengatakan dalam waktu dekat ia dan teman-temannya bakal meminta keterangan langsung kepada Mahkamah Agung mengenai landasan hukum pelantikan Ketua DPD RI, pada Selasa malam.


"Antara pembatalan peraturan dan pelantikan itu kan sama-sama kebijakan. Apa pertimbangan mereka, itu nanti akan kita tanyakan. Karena ini menjadi polemik dan perhatian masyarakat," kata Sufmi Dasco, di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (5/4/2017).


Sufmi Dasco mengatakan ada kemungkinan permintaan penjelasan itu dilakukan saat Komisi Hukum DPR melakukan kunjungan ke kantor MA, atau saat rapat kerja di Komisi III DPR.


"Sebelum reses biasanya kita lakukan rapat kordinasi dengan mitra-mitra. Kita lihat nanti," kata Sufmi.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • perebutan pimpinan DPD RI
  • DPD RI
  • Oesma Sapta Odang
  • GKR Hemas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!