BERITA

Polisi Catat 329 Pelanggaran Kampanye

"Kepolisian Republik Indonesia mencatat ada 329 laporan pelanggaran yang terjadi hingga H-1 Pemilu."

Polisi Catat 329 Pelanggaran Kampanye
Pemilu, Pelanggaran pemilu, Kepolisian Indonesia

KBR68H, Jakarta- Kepolisian Republik Indonesia mencatat ada 329  laporan pelanggaran yang terjadi hingga H-1 Pemilu. Juru Bicara Polri Ronny Sompie mengatakan dari 300-an pelanggaran tersebut, sebanyak 83 kasus merupakan tindak pidana pemilu, diantaranya kasus kampanye dengan politik uang, penyalahgunaan fasilitas negara saat kampanye, dan perusakan alat peraga kampanye. Pelanggaran banyak dilakukan langsung oleh Calon Legislatif (Caleg). (baca : Pelanggaran Kampanye di Sumut Capai 214 Kasus)


"329 kasus ini ada 83 tindak pidana. 41 kasus masih dalam proses, sedangkan yang sudah selesei 27 kasus dan dihentikan 14 kasus. Ya memang kasus yang menyangkut politik uang itu 12 kasus,"kata Ronny kepada KBR68H. Selasa (8/4)



Kepolisian telah bersiap untuk mengamankan Pemilu Legislatif pada Rabu, 9 April, besok. Sebanyak 250 ribu personil polri sudah ditempatkan di seluruh TPS di Indonesia.


Sementara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sendiri menekankan kepada seluruh panita pengawas (panwas) daerah untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam kecurangan dalam Pemilu Legislatif besok. Terutama pada upaya pencegahan pelanggaran pemilu, seperti potensi politik uang.


Editor : Sutami


  • Pemilu
  • Pelanggaran pemilu
  • Kepolisian Indonesia

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!