BERITA

Kapolri: 20 Kasus Pidana Pemilu Dilimpahkan ke Kejaksaan

"KBR68H, Jakarta - Kepolisian Indonesia menyatakan lebih dari 20 berkas kasus politik uang telah dilimpahkan ke Kejaksaan."

Abu Pane

Kapolri: 20 Kasus Pidana Pemilu Dilimpahkan ke Kejaksaan
pemilu, pidana, politik, uang

KBR68H, Jakarta - Kepolisian Indonesia menyatakan lebih dari 20 berkas kasus politik uang telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kepala Kepolisian Indonesia Sutarman mengatakan, kebanyakan tersangka yang dilimpahkan tersebut adalah pelaku pembawa uang. Namun Sutarman tidak menjelaskan kasus politik uang di daerah pemilihan mana saja yang sudah dilimpahkan tersebut. Bekas kepala kepolisian daerah Metro Jaya juga tidak merinci ada tidaknya calon legislator yang menjadi tersangka politik uang yang sudah dilimpahkan itu.

"Prosesnya di masing-masing daerah sedang berjalan, masih berjalan terus. Itu terus kita ikuti. Ada yang sudah P21 dalam proses tersebut. Sudah 20-an lebih P21. (Yang tersangkanya yang calegnya atau siapa?) Yang bawa uangnya. Kalau pidana itukan barang siapa yang membawa uang untuk dibagi-bagikan," ujar Sutarman di Jakarta, Selasa (22/4).

Kepala Kepolisian Indonesia Sutarman mengklaim sudah menghentikan 17 kasus politik uang. Menurutnya penghentian dilakukan karena polisi tidak menemukan bukti yang kuat.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan 183 kasus pidana Pemilu untuk diproses Kepolisian. Dari jumlah tersebut, 48 di antaranya adalah kasus politik uang. Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, salah satu terduga pelaku politik uang adalah calon legislatif dari Partai Demokrat, Soetan Bhatoegana.


Editor: M Irham

  • pemilu
  • pidana
  • politik
  • uang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!