BERITA

Bawaslu: Belum Berkuasa Saja Partai Langgar Aturan

Bawaslu: Belum Berkuasa Saja Partai Langgar Aturan
Bawaslu, Aturan kampanye, Televisi

KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melayangkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait delapan partai politik yang melanggar aturan iklan di stasiun televisi.

Ketua Bawaslu, Muhammad mengatakan, surat tersebut berisi rekomendasi Bawaslu kepada KPU agar menyosialisasikan pelanggaran yang telah dilakukan terhadap delapan partai politik tersebut kepada masyarakat.

“Jadi dalam rekomendasi, kami minta ke KPU untuk mengumumkan inilah partai-partai yang pada masa kampanye terus melakukan pelanggaran. Kalau perlu menjelaskan dan mengurutkan jenis dan waktu pelanggarannya. Supaya masyarakat punya referensi punya pengetahuan, penilaian terhadap partai politik ini bahwa dia belum berkuasa saja dia melakukan pelanggaran,” kata Muhammad di Bawaslu

Ketua Bawaslu, Muhammad menegaskan,  lembaganya tidak akan segan-segan untuk meminta kepada KPU untuk mendiskualifikasi partai politik yang tetap berkampanye di televisi pada saat masa tenang hari Minggu besok.

Sebelumnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mencatat ada sekitar delapan partai politik yang menayangkan iklan kampanye melebihi durasi. Empat di antaranya telah dua kali melakukan pelanggaran. Partai Golkar adalah partai terbanyak yang menayangkan iklan kampanye hingga 20 kali per harinya.

Editor: Anto Sidharta

  • Bawaslu
  • Aturan kampanye
  • Televisi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!