KBR68H Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan sejumlah pelanggaran yang melibatkan sejumlah petugas penyelenggara pemilu di tingkat bawah layak masuk tindak pidana.
Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan perbuatan anggota KPPS yang mencoblos surat suara di Bogor, Aceh, dan sejumlah daerah di Jawa Timur merupakan kejahatan. Nelson mengatakan akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian guna menangani pelanggaran tersebut di ranah hukum.
"Kalau di UU pemilu memang tidak terbayangkan bahwa akan ada ketua KPPS atau petugas KPPS yang akan membuat pelanggaran seperti itu, karena memang suatu kejahatan yang luar biasa terhadp pemilu. Nah, karena itu nanti akan dilihat dari segi pidana umumnya.Perbuatan yang dilakukan oleh petugas negara yang dapat merusak apa yang seharusnya dikerjakan," kata Nelson Simanjuntak, (10/9).
Nelson Simanjuntak menambahkan pencoblosan ulang harus dilakukan di tempat terjadinya pelanggaran. Namun, langkah ini juga memperhitungkan ketersediaan surat suara. Nelson mengatakan saat ini pihaknya terus mengumpulkan laporan pelanggaran di berbagai daerah.
Editor: Antonius Eko