Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kelestarian Hutan memprotes rancangan undang-undang pemberantasan perusakan hutan. Bukan karena tidak setuju hutan dilindungi, namun ternyata UU ini mengancam kelangsungan hidup masyarakat adat atau penduduk lokal yang tinggal di sekitar hutan.
Koalisi menilai RUU Pemberantasan Perusakan Hutan ini justru membuka peluang untuk aparat keamanan untuk mengkriminalisasi penduduk lokal. Banyak tercantum pasal karet yang menciptakan ketidakpastian hukum. Masyarakat bisa-bisa takut memanfaatkan hasil hutan, seperti membuat rumah dari kayu atau memetik hasil hutan untuk pangan. Apakah sebahaya itu?
Dalam perbincangan Program Khusus Bumi Kita yang dipandu oleh penyiar Quinawaty Pasaribu bersama narasumber Anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kelestarian Hutan Rahma Mary, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kehutanan Krisna Rya serta petani yang menjadi korban kriminalisasi pembalakan liar, Purnomo.
Dalam perbincangan itu, Purnomo yang sempat menjadi korban kriminalisasi oleh kepolisian sempat ditangkap keamanan dengan tudungan melakukan pembalakan liar. Padahal menurut dia, keluarganya merupakan petani yang biasa masuk ke hutan dan mencari kayu bakar serta ikut menjaga kelestarian hutan. “Kita berupaya melestarikan hutan tanpa merusak hutan. Bapak saya buruh tukang kayu,bapak saya ditangkap saat kerja di luar tetapi ditangkap dengan tuduhan mencuri kayu padahal kayu perhutan dan kayu milik masyarakat jenisnya sama. Padahal selama ini kita melestarikan hutan dan memanfaatkan hutan tanpa merusak hutan,” kata Purnomo saat dihubungi KBR68H.
Menurut Purnomo, masyarakat sekitar hutan menjadi trauma akibat kesewenangan aparat keamanan. Kata dia, tanpa adanya RUU itu, masyarakat ketakutan untuk menjaga hutan. Dia khawatir RUU itu bisa disalahgunakan aparat pemangku kepentingan untuk menekan masyarakat adat sekitar hutan agar mendapatkan kepentingan.
RUU yang sedang dibahas itu awalnya diinisiasi oleh Kementerian Kehutanan, namun karena waktu yang panjang sempat tertunda. Setelah berjalan beberapa tahun, akhirnya DPR memasukkan RUU itu masuk dalam prolegnas dan mulai menginisiasi pembahasan mendetail.
RUU ini awalnya inisiasi Kementerian Kehutanan, tetapi karena ada masalah dan deadlock kemudian diambil alih menjadi inisiasi DPR. RUU ini sudah memiliki istilah perusakan hutan bukan pembalakan, kalaau pembalakan itu hanya soal hasil hutannya. Krisna Rya, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenhut juga membantah RUU itu bakal mengorbankan masyarakat sekitar hutan, “RUU ini awalnya inisiasi Kementerian Kehutanan, tetapi karena ada masalah dan deadlock kemudian diambil alih menjadi inisiasi DPR. RUU ini sudah memiliki istilah perusakan hutan bukan pembalakan, kalaau pembalakan itu hanya soal hasil hutannya,” katanya.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kelestarian Hutan menilai, RUU itu sengaja dikebut tanpa ada sumbang saran dari masyarakat pemantau dan pemerhati kehutanan. Seperti diutarakan Rahma Mary, anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kelestarian Hutan mengatakan, RUU itu memberikan tekanan-tekanan kepada masyarakat sekitar hutan. Dalam RUU itu juga terdapat pasal-pasal yang menjadi celah untuk mengkriminalkan masyarakat,
“Operasi hutan Wanalestari, di Jawa Barat banyak petani yang di penjara, padahal penguasa hutan selama ini adalah Perhutani. Perhutani yang seharusnya bertanggung jawab, mengapa masyarakat yang menjadi korban,” kata Rahma.
Rahma menambahkan, RUU itu berbahaya bagi masyarakat kehutanan, Untuk itu koalisi masyarakat sipil menentang keras rencana pengesahan RUU itu, “Ya benar, RUU ini berbahaya, kami menuntut agar DPR tidak mengesahkan RUU ini. Tidak hanya dari sisi kriminalisasi masyarakat adat, tetapi juga ada peluang penyelewengan dan tergelitimasinya izin-izin perkebunan. Selain itu, RUU ini juga disusun dan dibahas tidak secara terbuka. Baru dua minggu terakhir, pembahasan RUU ini mencuat,” jelas Rahma.
“Dari hasil analisis kami, banyak isinya dari aspek formil dan materil yang cacat dan kami nilai tidak layak untuk disahkan. Tidak ada penjelasan soal subjek-subjek yang dituju oleh RUU ini, siapa itu yang disebut dengan peladang tradisional, pembalak liar itu siapa. Tidak ada penjelasan soal masyarakat baik masyarakat adat maupun masyarakat lokal. Selain itu, RUU ini tidak diperkuat dengan naskah akademik dan kajian baru. Kemudian definisi kawasan hutan yang ada di RUU ini juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” jelas Rahma saat ditanya soal poin-poin keganjilan RUU Pemberantasan dan Pelindungan Hutan.
Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan berkilah bahwa RUU itu tidak akan menyudutkan masyarakat adat sekitar hutan. Menurut Krisna Rya, RUU itu memberikan kejelasan target yang dibidik oleh hukum soal penyalahgunaan pengelolaan hutan.” Usul kitya bersama jelas tidak termasuk kelompok masyarakat itu. Tetapi kalau ada kelompok terorganisasi dan terbukti mencukongi perusakan hutan. Dengan definisi ini masyarakat hutan tidak akan terusik. Banyak UU yang sudah bagus soal kehutanan dalam penegakan hukum sudah bagus. RUU ini sebagai lex spesialis, tentang sanksi pidananya lebih tinggi dari UU yang sudah ada,” jelasnya.
UU Kelestarian Hutan Ancam Masyarakat Adat
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kelestarian Hutan memprotes rancangan undang-undang pemberantasan perusakan hutan. Bukan karena tidak setuju hutan dilindungi, namun ternyata UU ini mengancam kelangsungan hidup masyarakat adat atau penduduk lokal yang tingg

Kamis, 04 Apr 2013 16:04 WIB


UU, kelestarian hutan
Berita Terkait
BERITA LAINNYA - BERITA
Kasus Positif Covid-19 Tembus 1 Juta Menkes Butuh Kerja Keras 3T
"Kami di Kementerian Kesehatan akan bekerja keras, sangat keras untuk memastikan bahwa program testing program tracing atau pelacakan dan program isolasi kita bisa lakukan dan kita eksekusi"
Tempat Isolasi Darurat Covid Kurangi Beban Rumah Sakit di Jabar
"Kebijakan memindahkan yang gejala ringan ke nonrumah sakit, maka BOR (bed occupancy rate) rumah sakit ada di 70 persen,"
Vaksinasi Covid-19 Nakes di Pati Terkendala Data dan Syarat Komorbid
"Kemudian penyakit jantung bisa dilakukan bila ada persetujuan dan rekomendasi dari dokter jantung, belum lagi banyak nakes kami yang masih muda ada yang hamil,”
KPK Periksa Dirut Operasional PT Pertani dalam Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19
KPK juga memanggil Dirut PT Bumi Pangan Digdaya Achmad Gamaludin Moeksin alias Agam
Kejagung Kantongi 7 Calon Tersangka Korupsi Asabri
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung juga telah memeriksa 18 saksi dalam kasus ini
GeNose Upaya Murah Menyisir Virus Korona
"Kita akan dorong semua public area juga pakai ini. Karena ini sudah dirilis oleh Genose, oleh Kementerian Kesehatan. "
Jokowi Ingatkan Pentingnya Toleransi Di Indonesia
Toleransi membantu merawat Indonesia kepada peradaban yang lebih maju harmonis dan modern
KNKT Lanjutkan Pencarian CVR Sriwijaya Air
Data CVR akan melengkapi data flight data recorder (FDR) yang sudah ditemukan, dan diunduh timnya.
Vaksinasi Covid-19 Satgas Sudah Lebih 146 Ribu Nakes
"Karena itu saya sangat mendorong enam platform yang saat ini dikembangkan,”
Pengembangan Vaksin Merah Putih ini Alasan Menristek Dorong banyak Metode
"Karena itu saya sangat mendorong enam platform yang saat ini dikembangkan,”
Banjir Kalsel Mulai Surut
Kapal ADRI 50 juga mengangkut personel TNI, bahan-bahan logistik, peralatan rumah sakit lapangan, serta alat berat guna membantu korban bencana alam di Kalimantan Selatan maupun Sulawesi Barat.
Kemendag Klaim Stok Daging Sapi Aman
PT Suri Nusantara Jaya di Bekasi, Jawa Barat memiliki cadangan daging sapi dan kerbau hingga 17 ribu ton
Gunung Raung Erupsi 57 Kali Dalam Waktu 6 Jam
Awan kelabu inilah yang menjadi tanda bahwa Gunung Raung tengah erupsi
Pemerintah Siapkan Aturan Vaksinasi Covid-19 Mandiri
"Sedang dipersiapkan regulasinya, karena itu akan mengatur pembelian oleh sektor-sektor industri tertentu,"
Pandemi Covid-19 Menkes Targetkan Lansia dan Pekerja Layanan Publik Divaksin Mulai Maret
"Kemudian public workers Maret-April 17 juta, di akhir public workers masuk ke lansia itu sekitar 25 juta,"
Realisasi Vaksinasi Covid-19 Selesai Setahun Jokowi Kita Punya Kekuatan
"Ini hitung-hitungan ada 30.000 vaksinator, satu hari bisa mengerjakan 30 orang yang divaksin. Sehari berarti sudah hampir satu juta."
PUPR Sebut Perbaikan Dua Jembatan Di Kalsel Selesai Hari Ini
Jembatan sementara tersebut dibuat untuk menggantikan jembatan Mataraman dan Tanah Laut Tabanio yang putus, saat banjir
Gunung Raung Erupsi
Gunung Raung tercatat mengalami erupsi dua kali sejak Rabu (20/1/2021) malam, dan mengeluarkan asap hitam dari puncak kawah
Calon Kapolri Listyo Polisi Tak Akan Lagi Lakukan Tilang
Listyo menerangkan, mekanisme tilang akan diubah secara bertahap menjadi serba elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).
Hari Keenam Tim SAR Fokus Evakuasi Korban Reruntuhan Akibat Gempa
Tim SAR terdiri dari 170 personel akan dibagi menjadi dua kelompok
Most Popular / Trending
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Pesan untuk Kapolri Baru terkait Catatan Pelanggaran HAM
Sudah Negatif Covid, Perlu Swab Ulang?
Kabar Baru Jam 8
Utang Negara Kian Meningkat