KBR68H, Jakarta - Suara lantang langsung disuarakan Abdon Nababan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara AMAN. Dia berpendapat Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Perusakan Hutan (P2H) harus dicabut dan dibatalkan jika tak memenuhi persyaratan adanya pengakuan dan perlindungan hukum bagi masyarakat adat.
"Mengesahkan RUU ini menjadi UU, sebenarnya sama saja DPR tengah melegalkan pelanggaran HAM bagi masyarakat adat," katanya.
Kengerian masyarakat adat atas berlakunya RUU bukan tanpa sebab. Data AMAN menyebutkan enam bulan terakhir, ada 200 lebih warga masyarakat adat yang dikriminalisasikan karena dianggap merusak hutan.
"Jumlah itu bisa meningkat jika RUU itu disahkan. Bisa ribuan atau bahkan ratusan ribu orang yang dikriminalkan setiap saat," tambahnya.
Padahal kata dia, pemerintah sudah punya Undang-undang untuk menghukum pelaku, yaitu UU kehutanan no. 41. Menurutnya DPR hanya perlu merevisi UU tersebut dan mengubah substansinya agar ada pasal soal pelanggaran HAM yang bisa dibenarkan.
"Kemudian dalam revisi tersebut, tambahkan saja materi dalam RUU P2H. Tidak perlu repot lagi mengeluarkan UU yang baru dan memakan waktu," tegasnya.
Dia menambahkan salah satu hal yang perlu diubah dalam UU Kehutanan No. 41 adalah pengakuan hutan adat sebagai hutan negara. Menurutnya hal inilah yang sering “menjebak” masyarakat adat sehingga harus berurusan dengan hukum.
RUU Tidak Menyentuh Masyarakat Adat
Sementara itu DPR menyanggah RUU tersebut bakal menjerat masyarakat adat yang notabene, sangat bergantung pada hasil hutan. Anggota Komisi Kehutanan DPR Siswono Yudo Husodo mengatakan RUU tersebut hanya akan menjerat koorperasi besar yang dianggap sebagai perusak hutan di Indonesia selama ini. Dalam hal ini, DPR mengecualikan masyarakat adat untuk mendapatkan sanksi.
“Makanya dalam pasal 1 disebutkan kegiatan yang teroganisir,” ujarnya.
Kata dia DPR sangat berhati-hati dalam menyusun kata per kata dalam RUU tersebut.
“Hal itu agar RUU itu nantinya benar menyasar bagi para pelanggar di hutan,” katanya.
Salah satu bentuk keterjaminan DPR RUU itu tidak bakal menyentuh masyarakat adat adalah dengan penyebutan penggunaan alat-alat berat yang selama ini digunakan kooperasi besar dalam menjalankan aksinya. Siswono menambahkan selain itu, penggunaan golok tidak akan dicantumkan karena alat tersebut, biasa digunakan oleh masyarakat adat.
“Selain itu DPR juga mengkaji koorperasi besar adalah mereka yang bergerumul dan dianggap merusak hutan, dengan batas minim tiga orang,” kata Siswono.
Namun AMAN mengkritik isi dari RUU tersebut, seperti yang diutarakan Siswono. Pasal soal jumlah orang yang dianggap koorperasi, masih dianggap “abu-abu”.
“Masyarakat adat itu kalau ke hutan selalu berkumpul, lebih dari tiga orang. Mereka juga membawa golok. Jadi tetap saja RUU itu dapat mengkriminalkan masyarakat adat,” jelasnya. Lainnya adalah aturan soal diameter pohon yang bisa ditebang atau tidak.
Di tengah banyaknya hal yang dianggap merugikan masyarakat adat, AMAN teguh menyebutkan RUU tersebut harus dibatalkan.
“Jika jadi disahkan, kami akan bawa RUU ini ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji materikan. Harapannya agar RUU yang sudah jadi UU nantinya, digugurkan sehingga tidak dilaksanakan,” tegasnya dengan serius.
Batalkan RUU Pemberantasan Perusakan Hutan
KBR68H, Jakarta - Suara lantang langsung disuarakan Abdon Nababan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara AMAN.

Selasa, 30 Apr 2013 08:07 WIB


pemberantasan perusakan hutan, RUU, AMAN
Berita Terkait
BERITA LAINNYA - BERITA
Kendala Vaksinasi COVID-19 untuk Lansia Dari Takut hingga Malas Antre
Warga senior atau lanjut usia disasar karena berisiko tinggi. Dari 43 ribuan orang yang meninggal karena COVID-19 hingga 19 April 2021, 48 persen di antaranya merupakan kelompok lansia.
Diperpanjang PPKM Mikro Jilid 6 Berlaku Hingga 3 Mei
Meski PPKM Mikro jilid lima dianggap berdampak positif, pemerintah memperpanjang kembali PPKM Mikro selama dua pekan dan memperluas wilayah pemberlakuan PPKM mikro.
Ledakan COVID-19 di India Penasihat WHO RI Jangan Kecolongan
"Kita tidak bisa bilang bahwa, oh itu hanya di tempat lain, tidak di tempat saya. Pelajaran pandemi tidak terlupakan, ledakan di Wuhan dulu ternyata kemudian menyebar ke seluruh dunia."
Jika Terlena Indonesia Bisa Alami Tsunami COVID-19 seperti India
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan ledakan kasus di India disebabkan mutasi baru virus SARS-CoV-2 serta kurang waspada dan longgarnya protokol kesehatan.
Kemnaker Buka Posko Pengaduan THR 2021
Ida menjamin bahwa seluruh unit di internal Kemnaker akan sigap, melayani segenap aduan dari Pekerja/Buruh pada tahun ini
Menpora Optimistis Polri Bakal Keluarkan Izin Liga 1
"Sekali lagi apresiasi dan terima kasih kepada para suporter, para pendukung klub, para pecinta sepak bola yang sangat patuh dan sekarang mereka sedang berada di rumah..."
68 Juta Orang Obesitas di Indonesia Rawan Terkena Diabetes
Orang dengan obesitas juga cenderung memiliki jaringan lemak putih lebih banyak. Jaringan ini bersifat menyimpan energi tanpa membakarnya
Kapuspen TNI Sebut Vaksin Nusantara Bukan Program TNI
Dukungan tetap diberikan terhadap vaksin Nusantara selama mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Pandemi Belum Berakhir Presiden Minta Masyarakat Tak Lengah
Pemerintah tengah menggenjot pemberian vaksinasi kepada masyarakat prioritas
Anggota TNI Gabung Kelompok Bersenjata TNI Mudah-mudahan Bisa Dilumpuhkan
Sudah berkhianat.
Survei LSI Ini 5 Bagian Rawan Terjadi Korupsi di Instansi Pemerintah
"Yang paling banyak adalah menggunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi, nomor dua kerugian keuangan negara, nomor tiga gratifikasi, nomor empat suap"
Komnas HAM Pembangunan KEK Mandalika Tak Berbasis HAM
"Karena mereka hanya kemudian melihat bahwa ketika warga itu diberi ganti untung atau ganti rugi begitu apa pun namanya, ya hanya persoalan nominal uang..."
Hampir Tiap Bulan Ada PNS Dipecat karena Radikalisme Terorisme dan Korupsi
Tiga tahun terakhir kinerja PNS semakin membaik.
Warga Sukoharjo Kembali Keluhkan Limbah PT RUM
Akibat limbah yang dihasilkan, warga sering merasa mual, pusing hingga sesak napas.
Kontradiktif Kebijakan Pamerintah Atasi Pandemi
Menurut laporan Satgas Penanganan Covid-19, per 11 April 2021, belasan kabupaten/ kota mengalami pelebaran zona merah
Presiden Perintahkan Menpora Kaji Kehadiran Penonton di Stadion saat Liga 1 Digelar
"Ini bukan pekerjaan ringan ya, mengizinkan siapa yang boleh dan tidak boleh nonton langsung..."
PPKM Mikro Satgas Zona Merah dan Oranye Covid-19 Meningkat
"Terjadi kenaikan zona risiko tinggi atau zona merah dari 10 kabupaten kota pada minggu lalu, menjadi 11 kabupaten kota di minggu ini,”
Wawancara dengan Ketua Dewan Adat Papua soal Kekerasan di Bumi Cenderawasih
"Negara justru salah mengambil langkah-langkah politik. Akar masalah Papua itu kan sudah LIPI temukan, ada empat..."
Kemenristek Dilebur Satgas Vaksin Merah Putih Tetap Jalan
"Karena vaksin ini tidak hanya menyelesaikan masalah kapasitas vaksin di tingkat nasional, tetapi juga global."
DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Pencabutan Stimulus Gratis Listrik 450 VA
"Memang kita melihat belum ada tanda-tanda bahwa (pandemi) Covid-19 ini akan berakhir dalam waktu dekat. Sementara pemulihan ekonomi juga belum terasa."
Most Popular / Trending
Recent KBR Prime Podcast
Ramadan Kelabu Korban Gempa Malang
Kabar Baru Jam 7
Maqam Ibrahim: Mengaji Artefak Arkeologi
Kebebasan dalam Berpakaian
Kabar Baru Jam 8