BERITA

Tilang Elektronik Mulai Diterapkan, Sosialisasi Masih Diperlukan

Tilang Elektronik Mulai Diterapkan, Sosialisasi Masih Diperlukan

KBR, Jakarta - Mulai 23 Maret 2021, Polri menerapkan sistem tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 12 provinsi.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo meluncurkan sistem tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap satu secara nasional, pada Selasa (23/3/2021) lalu.

Dalam tahap satu ini, ada 12 provinsi yang akan menerapkan sistem tilang elektronik, seperti Jawa Barat, DKI Jakarta, hingga Sulawesi Utara. Untuk mendukung sistem ini, Polri akan memasang kamera tilang elektronik di lebih 240 titik.

"Alhamdulillah, saya memberikan apresiasi yang sangat luar biasa kepada Pak Kakorlantas dan seluruh jajaran Direktorat Lalu Lintas yang mengundang kita melaksanakan launching program ETLE yang tadinya hanya bersifat parsial, kemudian kita besarkan menjadi program yang bersifat nasional," kata Listyo.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo berjanji, penerapan tilang elektronik ini akan diperluas hingga mencapai 34 provinsi. Nantinya, setiap pusat kota atau ibu kota kabupaten atau kota juga akan ditempatkan kamera tilang elektronik.

Selain itu, juga ada kamera tilang elektronik bergerak (mobile) yang dibawa oleh polisi patroli lalu lintas.

Perubahan sistem penegakan aturan lalu lintas ini diapresiasi Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto. Ia optimis penerapan sistem tilang elektronik mampu meminimalkan penyalahgunaan wewenang penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Langkah ini perlu diapresiasi. Karena keluhan masyarakat selama ini, khususnya penindakan di lapangan, sering berekses, sering disalahgunakan. Publik rata-rata mengeluhkan masalah ini. Ini sudah direspon oleh Kapolri dengan program ETLE. Ini perlu dikembangkan di seluruh Indonesia,” ujarnya dalam kanal Youtube NTMC Polri (25/3/2021).

Benny menilai sistem tilang elektronik memberikan manfaat selain dalam pengaturan lalu lintas. Di antaranya mengidentifikasi pelaku tindak kriminalitas lain.

“Dalam beberapa kasus, bagaimana mengidentifikasi pelaku dan sebagainya, akan dimudahkan dengan teknologi ini. Termasuk teknologi ini bisa untuk mengevaluasi, menganalisis berbagai hal. Jadi banyak manfaat ganda dari teknologi ini. Saya pikir tidak saja di masalah lalu lintas. Perlu dilakukan juga pendekatan di era digital," kata Benny.

Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno berpendapat efektivitas dari penerapan sistem tilang elektronik, baru dapat dilihat jika sudah lama dijalankan. Tetapi ia setuju perubahan seperti ini perlu dilakukan, mengingat negara lain sudah lebih dulu menerapkan aturan serupa.

“Saya kira semuanya proses ya. Saya kira nanti kalau sudah lama dilakukan seperti ini, masyarakar juga sadar. Karena apa, kalau dengan tilang konvensional itu lebih susah lagi masyarakat itu. Ini kan baru hari kedua ya. Dan ini juga tidak langsung ditilang, mesti ada konfirmasi dulu. Benar nggak ini kendaraannya dia, kemudian benar nggak ini yang membawa, itu perlu juga,” ujar Djoko saat dihubungi KBR, Kamis (25/03/21).

Djoko berharap masyarakat juga segera beradaptasi dengan sistem lalu lintas baru ini.

“Karena apa? Kita itu budaya saling pinjam meminjam kendaraan bermotor. Kalau sudah seperti ini nanti dihindari. Karena nanti yang kena, yang disuruh membayar denda itu, namanya yang ada di plat kendaraan bermotor tadi. Kan dilihat STNK-nya, itu yang membayar. Ini budaya baru lah. Pinjam meminjam diminimalkan, atau hati-hati meminjam kendaraan. Yang kedua kalau terjadi jual beli kendaraan, segera saja diganti nama pemiliknya," kata pengamat dari Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Jawa Tengah.

Peraturan tilang elektronik ternyata belum dipahami sepenuh oleh masyarakat. Ramansyah, pengendara motor di Bogor, Jawa Barat mengaku belum mengetahui rinci informasi soal sistem tilang elektronik.

“Dengan peraturan tersebut, memang lebih efektif ya untuk mendisiplinkan pengendara. Tentu tujuannya untuk keselamatan, ujung-ujungnya. Kita setuju-setuju saja. Cuma mungkin besarnya denda saja yang perlu sosialisasi. Untuk tahap awal mungkin dendanya jangan terlalu besar, bisa bertahap ke depannya,” kata Ramansyah saat dihubungi KBR (25/3/2021).

Pada pelaksanaannya, sedikitnya 5 ribu pelanggar terjaring sistem tilang elektronik di Kota Bandung, Jawa Barat, hingga Rabu (24/3/2021). Mayoritas pelanggaran karena menerobos lampu merah.

Editor: Agus Luqman

  • Polri
  • Listyo Sigit Prabowo
  • tilang elektronik
  • ELTE

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!