BERITA

Simpan Zat Radioaktif Ilegal, Pegawai Batan Jadi Tersangka

Simpan Zat Radioaktif Ilegal, Pegawai Batan Jadi Tersangka

KBR, Jakarta- Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) berinisial SM resmi ditetapkan sebagai tersangka menyimpan zat radioaktif Cesium CS-137 secara ilegal di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan, Banten.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Agung Budiyono menjelaskan penetapan status tersangka dilakukan seusai polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara.


Polisi juga memeriksa 26 saksi untuk mengungkap pelaku kepemilikan zat ini.


"SM adalah karyawan Batan yang pada bulai Mei sudah pensiun, sudah mau purna, kita lakukan olah TKP bersama Batan dan Bapeten , kita lakukan pemeriksaan, kita lakukan gelar juga," ujar Agung Budijono, di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (13/03/2020).


Agung Budiyono menyebut tersangka melanggar pasal tentang ketenaganukliran. Agung pun menyebut SM tidak akan ditahan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun.


"Pasal yang diterapkan pasal 42, 43 UU nomor 10 Tahub 1997 tentang ketenaganukliran. Ancamannya memang kita tidak bisa lakukan penahanan karena dibawah 5 tahun," pungkas Agung.


Kasus ini bermula saat ada temuan zat radioaktif di area kosong Perumahan Batan Indah dua minggu lalu. Berdasarkan pengembangan ternyata sumbernya berasal dari rumah SM di blok A22 perumahan Batan Indah.


Zat Radioaktif Cesium CS-137 disebut memiliki dampak kesehatan dalam jangka waktu pendek maupun jangka panjang.


Dampak terburuknya, dapat membahayakan perempuan yang sedang hamil karena akan berpengaruh pada perkembangan janin. 


Editor: Ardhi Rosyadi

  • Batan
  • Radioaktif

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!