BERITA

Serikat Buruh Asia Pasifik Desak Indonesia Cabut Omnibus Law Cipta Kerja

Serikat Buruh Asia Pasifik Desak Indonesia Cabut Omnibus Law Cipta Kerja

KBR, Jakarta - International Trade Union Confederation-Asia Pacific (ITUC-AP) mendesak pemerintah Indonesia untuk segera mencabut omnibus law RUU Cipta Kerja.

Menurut Sekretaris Jenderal ITUC-AP Shoya Yoshida, omnibus law itu bisa mengurangi kesejahteraan buruh secara signifikan.

"Mengurangi standar ketenagakerjaan hanya akan mendorong penyebaran pekerjaan berupah rendah, pekerjaan rentan, dan menghambat suatu negara dalam mengembangkan pekerjaan dengan keterampilan tinggi yang lebih stabil," kata Shoya dalam konferensi pers di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (11/3/2020).

"Oleh karena itu ITUC-AP mendesak pemerintah Indonesia untuk segera mencabut RUU omnibus (Cipta Kerja) yang diusulkannya," lanjutnya.


Berita Terkait:

    <li><a href="https://kbr.id/nasional/02-2020/ruu_cipta_kerja_hapus_batasan_sistem_kerja_kontrak/102284.html">RUU Cipta Kerja Hapus Batasan Sistem Kerja Kontrak</a><br>
    
    <li><a href="https://kbr.id/nasional/02-2020/ruu_cipta_kerja__buruh_korban_phk_tak_boleh_gugat_pengusaha/102321.html">RUU Cipta Kerja: Buruh Korban PHK Tak Boleh Gugat Pengusaha</a>&nbsp;</li></ul>
    


    Masalah RUU Cipta Kerja Menurut Serikat Buruh Asia Pasifik

    Sekretaris Jenderal ITUC-AP Shoya Yoshida mencatat ada enam poin permasalahan di RUU Cipta Kerja, yakni:

      <li><b>RUU Cipta Kerja menghilangkan acuan upah minimum di tingkat kota/kabupaten dan sektoral</b>, dan hanya mengacu pada upah minimum provinsi, bukan berdasarkan pada biaya hidup sehari-hari.</li>
      
      <li><b>RUU Cipta Kerja menghapus pembayaran pesangon</b>, yang menurutnya bakal mempermudah pemecatan sekaligus merampas hak buruh.</li>
      
      <li><b>RUU Cipta Kerja menghapus batasan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk pekerjaan yang bersifat permanen</b>, sehingga pengusaha bisa terus menerus memakai tenaga kerja dengan sistem kontrak.</li>
      
      <li><b>RUU Cipta Kerja menghapus batasan <i>outsourcing</i> buruh</b>, perlindungan skema kesehatan, dan pensiun.</li>
      
      <li><b>RUU Cipta Kerja menaikkan batas jam kerja maksimal</b>, sehingga bisa meningkatkan risiko kesehatan dan keselamatan buruh.</li>
      
      <li><b>RUU Cipta Kerja disusun tanpa konsultasi dengan serikat buruh.</b></li></ul>
      

      Shoya mengklaim ITUC-AP telah menganalisis RUU Cipta Kerja sejak Oktober 2019.

      Ia juga mengklaim ITUC-AP mewakili lebih dari 60 juta anggota dari 59 konfederasi serikat buruh/pekerja nasional yang berafiliasi di 34 negara kawasan Asia Pasifik.


      Editor: Ardhi Rosyadi

  • Omnibus Law
  • RUU Cipta Kerja
  • buruh

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!