BERITA

Presiden Beri Insentif Pada Tenaga Medis Yang Tangani Corona

"Pemerintah juga akan memberi santunan kematian bagi para petugas medis yang meninggal saat bertugas. "

Resky Novianto, Wahyu Setiawan

Presiden Beri Insentif Pada Tenaga Medis Yang Tangani Corona
Presiden Joko Widodo berada di ruang IGD saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020).(Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo memutuskan memberi insentif maksimal Rp15 juta bagi tenaga medis yang bekerja di daerah tanggap darurat penanganan Covid-19. Insentif yang diberikan pemerintah akan disesuaikan dengan posisi tenaga medis saat bekerja. 

Tak hanya itu, Pemerintah juga akan memberi santunan kematian bagi para petugas medis yang meninggal saat bertugas. 

"Dokter spesialis akan diberikan Rp 15 juta, dokter umum dan dokter gigi akan diberikan Rp 10 juta. Bidan dan perawat akan diberikan Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta. Kemudian juga akan diberikan santunan kematian sebesar Rp 300 juta. Ini hanya berlaku bagi daerah yang telah menyatakan tanggap darurat," ucap Jokowi di Wisma Atlet Kemayoran, Jakara Pusat, Senin (23/3/2020).

Dikatakan Jokowi, pemberian insentif ini juga sudah diputuskan dalam rapat bersama Kementerian Keuangan. 

"Dan pada kesempatan yang baik ini juga, kemarin kita telah rapat dan telah diputuskan tadi itu oleh Menteri Keuangan bahwa akan diberikan insentif bulanan kepada tenaga medis," ujar Jokowi.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan juga memberikan insentif kepada tenaga medis yang terlibat dalam penanganan Covid-19 di ibu kota. Insentif diberikan ke semua tenaga medis dengan besaran Rp215 ribu per hari.

Anies mengatakan, insentif diberikan karena tenaga medis yang terlibat dalam penanganan Covid-19 menghadapi risiko besar terpapar virus. Mereka juga harus melayani pasien dengan jumlah yang terus meningkat tiap harinya. 

"Karena itu kami di Pemprov DKI Jakarta, akan memberikan insentif khusus kepada tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang lainnya, yang terlibat di dalam penanggulangan bencana wabah Covid-19. Nilainya adalah sebesar Rp215 ribu, per orang per hari, yang akan diberikan kepada semua," kata Anies dalam jumpa pers di Balai Kota beberapa waktu lalu. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan menambahkan, pemberian insentif telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.02/2019 tentang Biaya Standar Masukan Tahun 2020, dan sejalan dengan Pergub Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Biaya.

Editor: Friska Kalia 

  • tenaga kesehatan
  • covid-19
  • virus corona
  • SARS-CoV-2
  • Presiden Jokowi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!