BERITA

Omnibus Law Didukung Bank Asia, Ditolak Buruh Indonesia

Omnibus Law Didukung Bank Asia, Ditolak Buruh Indonesia

KBR, Jakarta - Presiden Jokowi bersama sejumlah menterinya menerima kunjungan perwakilan Asian Development Bank (ADB) di Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam pertemuan itu ADB menyatakan dukungan terhadap omnibus law.

"ADB sekali lagi mendorong bahwa transformasi ekonomi yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, baik itu melalui Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja maupun Omnibus Perpajakan bisa mendapatkan support dari ADB untuk implementasinya," kata Airlangga, seperti dilansir situs Setkab RI, Selasa (3/3/2020).

”Itu yang kami dorong bahwa dalam implementasinya (omnibus law) nanti ADB akan memberikan semacam pelatihan, support pendanaan, dan yang lain-lain,” lanjutnya.


Berita Terkait:

    <li><a href="https://kbr.id/nasional/02-2020/tolak_omnibus_law__tiga_kelompok_buruh_besar_bergabung_jadi_satu/102414.html">Tolak Omnibus Law, Tiga Kelompok Buruh Besar Bergabung Jadi Satu</a></li>
    
    <li><a href="https://kbr.id/nasional/02-2020/serikat_pekerja_nasional_mundur_dari_tim_pembahas_ruu_cipta_kerja/102381.html">Serikat Pekerja Nasional Mundur dari Tim Pembahas RUU Cipta Kerja</a></li></ul>
    


    Serikat Buruh: Kami Berhadapan dengan Kekuatan Besar

    Di sisi lain, berbagai kelompok buruh berulang-kali menyatakan penolakan atas omnibus law, khususnya RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan.

    Mereka menilai RUU Cipta Kerja berpotensi merugikan buruh, di antaranya karena membolehkan pekerja dikontrak tanpa batas waktu, serta memberlakukan sistem upah per jam.

    Kini sejumlah kelompok buruh bahkan bergabung di bawah payung Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) demi menggagalkan pengesahan RUU tersebut.

    Kelompok yang bergabung di MPBI adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), dan beberapa federasi serikat pekerja lainnya.

    "Kelahiran MPBI ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah, jika pemerintah tak membuka ruang dialog dalam membahas Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, majelis akan menggelar aksi mogok nasional yang berpotensi melumpuhkan perekonomian nasional," jelas KSPI dalam siaran persnya, Sabtu (29/2/2020).

    “Kenapa MPBI aktif kembali? Karena, yang kami hadapi juga punya kekuatan besar. Kami menanggalkan ego masing-masing. Bersatu untuk terus memperjuangkan hak-buruh,” kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea.

    ”Jika tidak ada ruang dialog, aksi mogok nasional akan kami laksanakan hingga mampu melumpuhkan perekonomian. Bentuknya dapat menyerupai unjuk rasa seperti di Hong Kong,” sambung Presiden KSPI Said Iqbal.


    Editor: Ardhi Rosyadi

  • Omnibus Law
  • RUU Cipta Kerja
  • buruh
  • investasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!