BERITA

Kasus Covid-19 Tembus Seribu Orang, Indonesia Siapkan Aturan 'Lockdown'

Kasus Covid-19 Tembus Seribu Orang, Indonesia Siapkan Aturan 'Lockdown'

KBR, Jakarta - Juru bicara Covid-19 Achmad Yurianto mengumumkan catatan kasus Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 1.046 orang pada Jumat (27/3/2020). Sebanyak 46 orang di antaranya sudah dinyatakan sembuh, dan 87 orang meninggal dunia.

Di hari yang sama, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD lantas mengumumkan bahwa pemerintah kini tengah menyiapkan landasan hukum untuk pelaksanaan lockdown atau karantina wilayah.

"Pemerintah ini sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP), untuk melaksanakan apa yang disebut karantina kewilayahan," ujar Mahfud dalam konferensi video di Jakarta, seperti dikutip Antara, Jumat (27/3/2020).

Menurut Mahfud PP ini dirancang berdasarkan usulan dari sejumlah pemerintah daerah terkait penanganan wabah Covid-19.

Ia juga menjelaskan PP ini nantinya akan mengatur secara rinci tentang format karantina wilayah, syarat dan larangan, serta kapan sebuah daerah boleh melakukan karantina .

"Sekarang sedang disiapkan. Insyaallah nanti dalam waktu dekat akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman policy soal itu," ujarnya.

"Kita ini kan sedang dalam situasi yang darurat. Jadi dalam waktu yang tidak lama (PP) akan segera dikeluarkan. Kalau ditanya waktunya kapan, ya mungkin minggu depan nanti sudah ada kepastian," tuturnya.

Ia menambahkan, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sudah mengatur bahwa karantina wilayah bertujuan untuk membatasi perpindahan orang demi keselamatan bersama.


Editor: Rony Sitanggang

  • COVID-19
  • lockdown
  • Karantina Wilayah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!