BERITA

Gaji DPR Tembus Rp54 Juta per Bulan, Nasdem Usul Potong Setengahnya untuk Dana Wabah

"Dana itu bisa dimanfaatkan untuk banyak hal, semisal membantu pengadaan APD tenaga medis, atau membantu perusahaan-perusahaan yang kesulitan menggaji karyawan selama wabah berlangsung."

Gaji DPR Tembus Rp54 Juta per Bulan, Nasdem Usul Potong Setengahnya untuk Dana Wabah
Ilustrasi: Gaji Anggota DPR. (Foto: Wikimedia Commons)

KBR, Jakarta - Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mengusulkan agar gaji Anggota DPR dipotong 50 persen dan dialokasikan untuk penanganan wabah Covid-19.

"Secara resmi kami akan mengusulkan ini kepada Pimpinan DPR pada 29 Maret 2020 nanti, pada saat Rapat Paripurna pembukaan masa sidang DPR yang ketiga," kata Ketua Fraksi Partai Nasdem Ahmad Ali kepada Antara, Selasa (24/3/2020).

"Secara teknis, kami serahkan kepada pihak Setjen dengan Kementerian Keuangan prosesnya. Pokoknya setengah gaji anggota dewan masuk dalam program penanggulangan," katanya.

Ali mengusulkan pemotongan gaji DPR ini diterapkan sampai wabah Covid-19 di Indonesia mereda.

"Itu usulan kami. Kami berharap dan yakin seluruh anggota dewan akan menyepakati usulan ini, karena ini adalah bagian dari gotong-royong di antara sesama anak bangsa," tuturnya.


Berapa Gaji Anggota DPR?

Besaran gaji dan tunjangan Anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.

Berdasar aturan tersebut, total gaji dan tunjangan bulanan Anggota DPR mencapai sekitar Rp54 juta per orang, dengan rincian:

- Gaji dan Tunjangan Tetap

    <li>Gaji pokok: Rp4.200.000</li>
    
    <li>Tunjangan istri: Rp420.000</li>
    
    <li>Tunjangan anak: Rp168.000</li>
    
    <li>Uang sidang/paket: Rp2.000.000</li>
    
    <li>Tunjangan jabatan: Rp9.700.000</li>
    
    <li>Tunjangan beras/jiwa: Rp30.090</li>
    
    <li>Tunjangan PPh 21: Rp2.699.813</li></ul>
    

    - Penerimaan Lain

      <li>Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000</li>
      
      <li>Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000</li>
      
      <li>Tunjangan fungsi pengawasan: Rp3.750.000</li>
      
      <li>Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000</li>
      
      <li>Asisten anggota: Rp2.250.000</li></ul>
      

      Komponen gaji dan tunjangan bulanan itu belum termasuk tunjangan biaya perjalanan, rumah jabatan, pensiun, dan tabungan hari tua.

      Ketua DPR dan Wakil Ketua DPR juga mendapat gaji serta tunjangan lebih besar dari anggota biasa.


      Kalau DPR Sumbang Setengah Gaji, Ada Dana Ekstra Rp15,5 Miliar per Bulan

      DPR RI periode 2019-2024 beranggotakan 575 orang. Jika semuanya sepakat menyumbangkan 50 persen dari total gaji dan tunjangannya, maka akan ada dana tambahan sekitar Rp15,5 miliar per bulan untuk penanganan wabah Covid-19.

      Dana itu tentu bisa dimanfaatkan untuk banyak hal, semisal membantu pengadaan alat perlindungan diri (APD) tenaga medis, atau untuk membantu perusahaan-perusahaan yang kesulitan menggaji karyawan selama wabah berlangsung.

      Editor: Ardhi Rosyadi

  • COVID-19
  • dpr

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!