BERITA

Disnaker DKI Imbau Perusahaan Kerja dari Rumah

Disnaker DKI Imbau Perusahaan Kerja dari Rumah

KBR, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta mengimbau perusahaan-perusahaan di Jakarta agar menghentikan sementara kegiatannya demi mencegah meluasnya wabah Covid-19.

Imbauan itu disampaikan melalui Surat Edaran tentang Himbauan Bekerja di Rumah (Work From Home) tertanggal 15 Maret 2020.

Isi suratnya adalah:

1. Diharapkan kepada para pimpinan perusahaan untuk dapat mengambil langkah-langkah pencegahan terkait resiko penularan infeksi Coronavirus Disease (Covid-19) dapat melakukan pekerjaan di rumah.

2. Langkah-langkah pencegahan dimaksud dapat dikelompokkan ke dalam 3 kategori sebagai berikut:

    <li><i>Perusahaan untuk sementara waktu dapat menghentikan seluruh kegiatan usahanya.</i></li>
    
    <li><i>Perusahaan untuk sementara waktu dapat mengurangi sebagian kegiatan usahanya (sebagian karyawan, waktu, dan fasilitas operasional).</i></li>
    
    <li><i>Perusahaan yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya, mengingat kepentingan langsung yang berhubungan dengan Pelayanan Kesehatan, Kebutuhan Bahan-Bahan Pokok, dan BBM.</i></li></ul>
    

    3. Dalam mengambil langkah-langkah kebijakan tersebut di atas, agar melibatkan para Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan.

    4. Melaporkan langkah kebijakan yang diambil kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi dan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi di 5 (lima) wilayah kota Administrasi DKI Jakarta dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

    Imbauan ini merupakan turunan dari Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Coronavirus Disease (Covid-19), yang dikeluarkan Anies Baswedan akhir Februari 2020.


    Editor: Rony Sitanggang

  • COVID-19
  • kerja dari rumah
  • work from home

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!